Setdako Dumai Minta Polisi Serius Tangani Dugaan "IPAL" Kepala SMPN 06

Di Baca : 7243 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Setelah menuai kecaman dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini giliran Sekretaris Daerah (Setda) Kota Dumai, Nasir, angkat bicara terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan Kepala SMPN 06 Lubuk Gaung Kota Dumai, inisial Zl. Lebih jauh, Nasir menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu dapat mendatangkan kerugian. "Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dan lain sebagainya." pungkas Setda saat dikonirmasi Kabarheadline, Rabu 07/06. Masih menurut dia, terkait masalah ini hendaknya pihak berwajib benar-benar menyelidiki kasus tersebut. "Tentunya terkait dengan palsu atau tidaknya ijazah yang bersangkutan, harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan." tegas Nasir. Namun begitu, sebelumnya Zl dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sei9 secara gamblang mengakui jika ijazah yang mengatasnamakan lulusan Universitas Medan tersebut sememangnya palsu. Tidak hanya itu, yang bersangkutan pun juga mengaku telah membakar ijazah tersebut yang notabene akan dijadikan sebagai barang bukti (BB). Disisi lain sejumlah sumber menyebutkan, bahwa terkait dugaan khusus untuk pemalsuan ijazah ini, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yakni Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Sedangkan upaya Zl untuk menghilangkan barang bukti, jelas-jelas telah melanggar KUHP Pasal 233. Dipasal ini disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun." *** (Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar