Pemilu Sistem Tertutup ; “Ibarat Memilih Kucing Dalam Karung..?”

Di Baca : 950 Kali
Ilustrasi,

Oleh : Dany Irwanto, A.Md

KABARHEADLINE.COM - Yang mana kita ketahui bersama melalui pemberitaan media massa bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersekukuh mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan juga Partai Bulan Bintang (PBB) telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ihwal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  PBB mendukung pelaksanaan pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai politik dan bukan  mencoblos nama atau gambar calon legislatif (caleg). 

Dengan perubahan sistem pemilu kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau bahasa awam nya sistem pemilu mencoblos gambar partai bukan mencoblos nama atau gambar orang  maka dimaknai akan menghilangkan kesempatan warga negara untuk menentukan calon anggota legislatifpilihan mereka. Padahal hal itu tercantum dalam Pasal 22E Ayat 1 UUU 1945. Dimana Pasal 22E Ayat 1 UUU 1945 berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Jadi Esensi makna langsung dari Undang Undang (Pasal 22E Ayat 1 UUU 1945) ini adalah pemilih diberikan kewenangan langsung untuk menentukan siapa calon anggota legislatif yang akan mereka pilih.

Jika pemohonan terhadap sistem pemilu prosorsional Tertutup yang kini sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, Indonesia tidak lagi menerapkan “demokrasi yang sesungguhnya”. Dan lama-lama akan membawa kita kembali ke masa Orde Baru. Misalnya, sekali kuncinya dicabut, tafsir MK sebelumnya dicabut, pasti akan muncul tuntutan untuk menghemat biaya Pilkada, enggak usah Pilkada langsung, dipilih oleh DPRD saja.

Pemilihan Presidennya juga begitu, kalau Pilpres langsung itu biayanya besar sekali dan sekarang kembali ke MPR saja lagi kayak dulu dipilih oleh MPR sebagai mandataris. Kalau menurut saya, nantinya bisa saja arahnya akan menuju ke sana. Sistem proporsional tertutup pernah digunakan Indonesia pada masa Orde Baru. Dan, putusan MK NOMOR 22-24/PUU-VI/2008 itulah yang membawa Indonesia kepada sistem proporsional terbuka, yang sampai saat ini masih diterapkan.

Sistem Proporsional tertutup atau coblos gambar partai akan mengakibatkan dominasi partai politik, partai politik yang besar memiliki kecenderungan untuk mengontrol proses pemilihan dan mengkondisikan daftar calon. Hal ini dapat mengurangi pluralitas politik dan menghambat kemunculan partai-partai politik baru yang ingin bersaing. Juga akan mengakibatkan ketergantungan pada partai politik, pemilih harus memilih partai politik dan bukan calon secara individu. Ini dapat mengurangi hubungan langsung antara pemilih dan wakil yang terpilih, karena pemilih tidak memiliki kontrol langsung atas siapa yang mewakili mereka di lembaga legislatif.

Cobalah kita telaah lagi dari segi sistem proporsional terbuka, atau bahasa awam yang mudah dimengerti yaitu “coblos nama atau gambar Orang”. Dengan coblos nama atau gambar orang merupakan representasi individu, sistem ini memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling baik mewakili kepentingan mereka. Pemilih dapat melihat karakteristik pribadi, prestasi, dan pandangan calon untuk mempengaruhi pilihan mereka. Hal ini dapat memastikan adanya representasi yang lebih baik dari beragam kelompok dan latar belakang masyarakat, dan juga merupakan bentuk kreativitas politik, Dalam sistem proporsional terbuka atau coblos nama atau gambar orang, ada lebih banyak ruang bagi calon secara personal dan partai politik baru untuk muncul dan bersaing. Ini dapat menghasilkan inovasi politik, pemikiran baru, dan alternatif tokoh yang tidak terikat oleh struktur partai yang ada. Hal ini dapat memperkaya pilihan politik yang tersedia bagi pemilih.

Dalam sistem proporsional terbuka, nama-nama caleg ditampilkan sehingga para pemilih bisa melakukan “identifikasi” sehingga tidak merasa “ibarat memilih kucing dalam karung”. Itu memberi harapan pada orang-orang yang dinominasikan, dia akan bekerja keras mencari suara supaya yang bersangkutan bisa lolos ke parlemen. Sehingga partai politik tidak mungkin menempatkan sembarangan orang di suatu Daerah Pemilihan. Artinya, tidak mungkin orang duduk manis tiba-tiba muncul jadi wakil karena dia harus bekerja.

Itulah sebabnya “kapasitaspersonal” menjadi sangat penting dalam sistem proporsional terbuka atau coblos nama atau gambar orang, karena pada sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai biasanya partai mendahulukan para elitnya untuk masuk ke parlemen.Di dalam pelaksanaan sistem pemilu coblos caleg, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk loyal kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu, yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif, kemudian pemilih/masyarakat sebagai aktor utama yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak atau dapat terpilih sebagai anggota DPR atau tidak.”Korelasi antara sistem pemilu dan demokrasi Pancasila terletak pada tujuan utama dari sistem pemilu, yaitu memberikan hak suara kepada rakyat secara merata dan adil untuk memilih wakil-wakilnya dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Demokrasi Pancasila menekankan pada partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik sebagai salah satu ikhtiar keikutsertaan dalam membanguna negeri dan bangsa.

 

 

 

 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar