Istana Bantah Ambang Batas Presiden untuk Jegal Prabowo

Di Baca : 6456 Kali
Jakarta (KabarHeadline.com) -Pemerintah membantah tudingan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bahwa ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen yang diajukan pemerintah dalam RUU Pemilu bertujuan menjegal pencalonan Prabowo Subianto maju Pilpres 2019. "Tidak benar. Tuduhan itu berdasarkan apa? Terlalu jauh itu," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi ketika dikonfirmasi, kemarin (17/7). Johan mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dan sejumlah isu lain dalam RUU hingga kini masih dibahas dengan DPR. Fadli Zon sebelumnya menuding pemerintah berkeras meminta ambang batas pencalonan presiden di angka 20/25 persen kursi parlemen demi menghadang calon lain seperti Prabowo sehingga nantinya hanya ada calon tunggal. Tudingan Fadli Zon ini juga dibantah juga oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kalau ada politikus mengatakan itu untuk calon tunggal, buktinya tidak ada. Sudah diatur di UU tak akan mungkin calon tunggal," tutur Politikus PDI Perjuangan ini. Tjahjo mengatakan aturan itu sudah berlaku dalam pemilu sebelumnya ketika pemilihan legislatif berlangsung lebih dulu dari pada pemilihan presiden. Hasil dari pileg, kata Tjahjo, menjadi dasar dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres. Ia mencontohkan Pilpres 2009 dan 2014. Pilpres 2009 menghasilkan tiga pasangan calon yakni SBY-Boediono, Megawati-Prabowo, dan Jusuf Kalla-Wiranto. Sementara itu, Pilpres 2014 menghasilkan dua pasangan calon yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Sikap pemerintah untuk tidak mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disebabkan pandangan bahwa regulasi yang ada selama ini sudah baik yakni memperkuat sistem presidensial. Enam fraksi partai pendukung pemerintah telah sepakat dengan angka ambang batas presiden sebesar 20/25 persen sesuai dengan sikap pemerintah. Sementara PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tetap di angka nol persen. Panitia khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) menyepakati lima opsi paket isu krusial. Hingga kini kelima opsi paket ini masih dibahas dengan pemerintah. Berikut lima opsi paket yang disetujui dalam rapat pleno internal pansus: 1. Paket A - Ambang batas presiden: 20/25 persen - Ambang batas parlemen: 4 persen - Sistem pemilu: terbuka - Besaran kursi: 3-10 - Konversi suara: saint lague murni 2. Paket B - Ambang batas presiden: 0 persen - Ambang batas parlemen: 4 persen - Sistem pemilu: terbuka - Besaran kursi: 3-10 - Konversi suara: kuota hare 3. Paket C - Ambang batas presiden: 10/15 persen - Ambang batas parlemen: 4 persen - Sistem pemilu: terbuka - Besaran kursi: 3-10 - Konversi suara: kuota hare 4. Paket D - Ambang batas presiden: 10/15 persen - Ambang batas parlemen: 5 persen - Sistem pemilu: terbuka - Besaran kursi: 3-8 - Konversi suara: saint lague murni 5. Paket E - Ambang batas presiden: 20/25 persen - Ambang batas parlemen: 3,5 persen - Sistem pemilu: terbuka - Besaran kursi: 3-10 - Konversi suara: kuota hare Sumber : CNN Indonesia


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar