KPK Resmikan Rutan Baru, Dan Rutan KPK Menggunakan Sistem Database Secara Online

Di Baca : 6947 Kali
Jakarta (KabarHeadline.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan rumah tahanan baru di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017). Seusai peresmian, rutan KPK tersebut mulai difungsikan untuk menahan para tersangka kasus korupsi. "Ucapkan syukur bukan karena bukan punya rutan cabang, kita syukur karena kesehatan kita. Peresmian ini sebagai pengingat, kalau bisa jangan sampai kita jadi salah satu penghuni, karena kebebasan akan dibatasi," ujar Agus saat memberikan kata sambutan. Agus mengatakan, rutan baru yang terletak di bagian belakang Gedung Merah Putih tersebut menerapkan standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Standar tersebut mencakup fasilitas bagi tahanan dan pelayanan bagi pengunjung rutan. Salah satunya, Rutan KPK menggunakan sistem database secara online. Jumlah dan data tahanan yang masuk dan keluar rutan dapat diketahui dengan pasti. Database online itu terhubung dengan sistem yang dimiliki Ditjen Pemasyarakatan. Dengan demikian, data tersebut diketahui oleh KPK dan Ditjen Pemasyarakatan. Peresmian tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono dan Kepala Polsek Setiabudi AKBP Rachmat Sumekar. Selain dia, peresmian juga dihadiri Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Rutan baru KPK terdiri dari 2 lantai, Lantai Dasar dan Mezzanine. Rutan berkapasitas 37 tahanan, terdiri dari 29 tahanan pria dan 8 tahanan perempuan. Jam berkunjungnya sama dengan Rutan Gedung KPK Kavling C1, yakni Senin-Jumat saat jam kerja untuk penasihat hukum. Kemudian, Senin dan Kamis untuk keluarga. Di dalam rutan terdapat ruang isolasi untuk orientasi tahanan baru. Masing-masing sel terdiri dari 5 dan 3 tahanan.*** Sumber : Kompas.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar