Prapto Suchayo Terima Mandat Jadi Ketua DPW LSM KPK Kota Dumai

Di Baca : 9737 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, secara penuh memberikan kepercayaan kepada Prapto Suchayo sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kota Dumai Provinsi Riau. Ketua DPW LSM KPK Kota Dumai, Prapto Suchayo Putra Kota Dumai Provinsi Riau (Prapto Suchayo) diberikan tugas untuk menjalankan tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dikomando pada tingkat DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) periode 2018-2023. Kepala Bidang Pengembangan Orgaisasi pada DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Agus SH, mengatakan setiap pengurus di Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, memiliki kuasa penuh menjalankan roda organisasi lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi. Adapun kepercayaan tugas kepada DPW lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi untuk melakukan tugas investigasi dan pemantauan APBD/APBD-P, APBN dan penyelenggara keuangan Negara di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau, cari, temukan bukti-bukti penyimpangan dan yang terindikasi korupsi, melakukan koordinasi kepada instansi terkait, memperhatikan faktor keamanan, melaporkan hasil temuan ke pihak instansi aparat hukum, dan meminta hasil perkembangan penyelidikan laporan penyimpangan yang disampaikan sebagaimana jaminan Pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sejalan dengan tugas pokok tersebut, Ketua DPW yang dipercaya harus membentuk kepengurusan yang solid, karena LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sangat dibutuhkan dalam pendampingan masalah masyarakat yang selama ini terzholimi. Berikut tujuan dan tugas utama, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi bertujuan menciptakan satu pencapaian informasi yang akurat dimasyarakat dan membentuk satu kesatuan informasi sebagai saalah satu produk hukum yang melahirkan rasa keadilan dalam masyarakat didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Turut melakukan pengawasan diluar sitem dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari dana APBD dan APBN,Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri diseluruh wilayah Indonesia. Melaporkan/menggugat, pelanggaran hukum dalam pembangunan maupun terhadap masyarakat. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/ Kelurahan. Melaporkan kepada penegak hukum, temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, didalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBD/APBN, Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri. Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Melakukan pemantauan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pembangunan konstruksi diseluruh badan/dinas diwilayah Indonesia. Mengangkat/menunjukkan para ahli hukum dan pengacara untuk masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari segi hukum. Menjembatani pihak penyelenggara pembangunan dan pelaksanaan proyek pembangunan secara timbal balik dalam bentuk aspirasi yang dapat mempersatukan persepsi kedua belah pihak terhadap permasalahan-permasalahan. Melakukan perlindungan atas aset/kekayaan daerah dan masyarakat guna kesejahteraan seluruh masyarakat. Sementara tugas pokoknya, memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), memperjuangkan peningkatan kehidupan masyarakat yang meliputi idiologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, dan pertahanan keamanan guna meningkatkan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan penyerapan informasi terpendam agar dapat diangkat kepermukaan sebagai satu bahan positif, guna meningkatkan nilai nilai kesejahteraan masyarakat dan perubahan kearah yang lebih baik. Meningkatkan informasi dalam hal perlindungan serta pelestarian hutan, alam dan lingkungan hidup dan menyerap informasi perusakan hutan, perburuan liar, serta melakukan upaya hukum. Meningkatkan upaya upaya bersama masyarakat atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia peradilan, narkotika dan obat obatan terlarang, asusila, perusakan hutan/alam dan eksploitasi ilegal sumberdaya alam serta terorisme. Meningkatkan kerjasama saling menguntungkan baik pemerintah, eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam pemecahan informasi guna pencapaian kesejahteraan dan ketentraman masyarakat secara luas. Melakukan pembinaan dan pengkaderan dalam masyarakat, guna melahirkan masyarakat yang sadar hukum dan beretika sebagai bagian kehidupan berbangsa dan bernegara. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi disingkat LSM KPK, memiliki Doktrin yang merupakan satu kesatuan perwujudan pemikiran dan kesepahaman yang meliputi semua kerangka dasar pengembangan serta pelaksanaan tugas secara nyata, baik kader dan masyarakat dalam perwujudan kepentingan secara umum berdasarkan Undang undang Dasar 1945, serta peraturan lain yang berlaku. Doktrin LSM Komunitas Pemberantas Korupsi merupakan satu kesatuan ketentuan yang harus dipedomani dan menjadi pegangan dalam melaksanakan segala kegiatan dan tugas sosial budaya, ekonomi, politik, demokratisasi, hukum serta hak asasi manusia, sebagai cita-cita dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan terciptanya pembangunan informasi serta hukum seluas luasnya.*** (rdk/rvc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar