Diduga Pencemaran Air Laut Menghitam Akibat Limbah PLTU

Di Baca : 7037 Kali
MEDAN (KabarHeadline.com) - DPRD Sumut menyesalkan kondisi laut di seputaran PLTU Labuhan Angin Sibolga dan PLTU Pangkalan Berandan yang menghitam. Diduga pencemaran laut ini di akibatkan berasal dari limbah PLTU dan melanggar UU Lingkungan Hidup. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo dan Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli di gedung dewan, Selasa (28/8/2018). Menurutnya, ketika mereka berkunjung ke wilayah Sibolga baru-baru ini, terpantau air laut di sekitaran PLTU menghitam. Ari Wibowo mengatakan, menghitamnya air laut Sibolga diduga akibat limbah PLTU Labuhan Angin. Pimpinan PLN harus bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi tersebut, jika tidak, maka dapat diproses secara hukum, karena diduga melakukan pembiaran terhadap pencemaran laut. Nezar menambahkan, sejak awal, pihak PLN sudah diminta untuk menyiapkan anggaran pengangkutan limbah tersebut, namun tidak dilakukan. "Pihak PLN semacam sengaja menghalangi dengan mengatur spesifikasi pengangkutan, perizinan dan lainnya yang sebenarnya tidak ada. Teknis pengangkutan juga dibuat tidak memungkinkan sehingga tidak ada transporter yang berani mengangkut limbah," katanya. "Ini laporan dari transporter ke dewan. Ini menunjukkan mereka tidak serius dalam membuang limbah B3 dari hasil usaha mereka yang menggunakan batubara," tambah Ari. Untuk itu, Komisi A DPRDSU meminta pihak PLN serius menanggulangi persoalan pencemaran laut akibat limbah PLTU tersebut, karena bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu juga diminta instansi terkait melakukan investigasi terhadap kondisi perizinan PLTU Sibolga dan Pangkalan Berandan. Sumber Berita : Harian Analisa Foto: iLustrasi


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar