Diputuskan Bersalah Oleh MA, Syahrani Adrian Belum di Tahan

Di Baca : 7031 Kali
DUMAI (KabarHeadline.com) - Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang merupakan Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri diputuskan bersalah dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Namun peliknya hingga awal 2019 ini, Syahrani Adrian, masih bebas melenggang di luar 'jeruji besi'. Hal ini dikonfirmasi sejumlah media kepada Walikota Dumai H Zulkifli AS. Namun orang nomor satu itu enggan berkomentar. Zulkifli AS mengaku belum mengetahui hal ini dan tidak bisa menanggapi persoalan ini. "Saya belum menerima (informasi) secara resmi dan belum dapat tau. Jadi saya enggak bisa menanggapi," ujar Walikota Dumai H Zulkifli AS menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan pejabat di Gedung Pendopo, Senin (7/1/2019) lalu. Beberapa media juga mempertanyakan hal ini ke Pengadilan Negeri Dumai. Renaldo Tobing, SH, MH selaku Humas Pengadilan Negeri Dumai mengetahui putusan Mahkamah Agung terhadap Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri ini. Renaldo mengatakan Pengadilan Negeri Dumai sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 711 K/PID/2018 dalam perkara hukum Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Agung Nugroho SH. "Iya, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan ke JPU tanggal 14 Desember 2018 lalu, beserta fotocopy putusannya," kata Humas Pengadilan Negeri Dumai. Sebelumnya, Senin (24/12/2018) malam sejumlah media berhasil mewawancarai Syahrani Adrian. Dia mengakui ikhwal putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman penjara 2 tahun untuk dirinya. Namun Syahrani tak menjelaskan kenapa dia masih belum ditahan dan sepertinya 'kebal hukum'.*** (Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar