3 Dari 11 Tersangka Suap Mahkamah Agung Menjalani Sidang Lanjutan

Di Baca : 512 Kali
KPK

KABARHEADLINE.COM - Sebanyak 3 dari 13 tersangka suap di Mahkamah Agung yang menjadi tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menjalani sidang lanjutan.

Adapun nama dari 3 dari 13 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK menjalani sidang lanjutan itu adalah Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, dan Alabsari.

Sebanyak 3 dari 13 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK menjalani sidang lanjutan ini yang berkaitan dengan dugaan melakukan korupsi pengurusan perkara.

Identitas jabatan 3 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang dipanggil hari Jumat, 24 Maret 2023 adalah seorang Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung yaitu Elly Tri Pangestu.

Tersangka yang kedua yaitu Muhajir Habibie di Mahkamah Agung mempunyai jabatan sebagai Kepaniteraan Mahkamah Agung dan terdakwa kedua ini adalah seorang PNS.

Sementara tersangka ketiga kasus korupsi di Mahkamah Agung yang dipanggil hari Jumat kemarin bersama dengan Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie yaitu Alabsari menjabat sebagai PNS Mahkamah Agung.

Pemanggilan 3 tersangka dari 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK ini menjalani sidang lanjutan secara daring.

Tempat sidang lanjutan tersebut dilaksanakan Gedung Merah Putih milik KPK yang ada di Jakarta. 
Sidang lanjutan terhadap kasus suap yang terjadi di Mahkamah Agung dijadwalkan oleh KPK untuk mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui kasus suap yang terjadi di Mahkamah Agung.

Tentunya akhir-akhir ini KPK sangat sibuk dalam mengurus pejabat-pejabat negara yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Setelah para pejabat yang berada di Mahkamah Agung melakukan suap pada akhir 2022 lalu, awal 2023 KPK kembali menemukan kecurigaan terkait para pejabat yang ada di kantor pajak, Bea Cukai, dan di Kementerian Keuangan.

Seperti contoh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus penganiayaan anaknya yaitu Dandi Mario saat ini sedang diperiksa dan sering dipanggil oleh KPK.

Belum usai juga pejabat Bea Cukai juga diduga melakukan tindak penggelapan dana terkait harta gendut yang dimilikinya tidak seimbang dengan latar belakang serta pendapatannya sebagai orang yang bekerja di Bea Cukai.

 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar