Tarik Abonemen 20 Ribu Perbulan, GEMPA Minta Wako dan DPRD Transparan Pengelolaan PDAM Dumai

Di Baca : 50 Kali
Teks foto : Struk pembayaran BUMD PDAM Tirta Dumai.

DUMAI (KHC) - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai mencurigai minimnya kontribusi perusahaan air minum Tirta Dumai ke daerah padahal pelanggan sudah mencapai 12 ribu sambungan rumah.

Dengan belasan ribu sambungan, GEMPA juga menilai struktur tarif komponen beban tetap (Abonemen) sebesar Rp20.000 kepada pelanggan per bulan perlu menjadi perhatian.

Berdasarkan simulasi perhitungan, beban tetap Rp20.000 dikalikan 12.000 pelanggan menghasilkan potensi sekitar Rp240 juta per bulan atau mendekati Rp2,8 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk pendapatan dari pemakaian air dan biaya administrasi lainnya. Dengan potensi sebesar itu, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun dipertanyakan kenapa bisa nol.

Koordinator GEMPA Dumai Ansor mengungkapkan, tanggung jawab tidak hanya berada pada manajemen PDAM, tetapi juga pada kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik serta pengawas BUMD.

“Ini bukan lagi sekadar soal beban tetap. Ini soal akuntabilitas pengelolaan uang masyarakat. Jika perputaran dana miliaran rupiah terjadi setiap tahun, maka Wali Kota dan DPRD wajib memastikan kontribusinya terhadap PAD jelas dan terukur,” ungkap Ansor kepada awak media, Minggu (1/3/26).

Secara regulatif, struktur tarif air minum memang dimungkinkan memuat biaya tetap sebagaimana diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Namun, setiap penetapan tarif harus melalui keputusan kepala daerah dan didasarkan pada kajian yang transparan.

Sebagai BUMD, PDAM juga tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, termasuk kewajiban transparansi dan kontribusi terhadap keuangan daerah.

GEMPA menilai, apabila kontribusi PAD tidak pernah dipublikasikan secara terbuka dan diakui NOL, maka wajar publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Pemerintah kota dan DPRD di Dumai berjalan efektif.

“Kalau memang semua sesuai aturan, buka saja laporan keuangan dan minimnya kontribusi PAD ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ansor menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian regulasi atau potensi kerugian daerah, GEMPA menyatakan siap mendorong audit investigatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PDAM Tirta Dumai maupun Pemerintah Kota terkait rincian kontribusi PAD dari komponen beban tetap tersebut.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar