Aroma Pelanggaran MinyaKita di Dumai, Dhery Ancam Laporkan ke Satgas Pangan Polri

Di Baca : 44 Kali
Teks foto : Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha.

DUMAI (KHC) - Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, menyoroti dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan tersebut diduga berlangsung di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dhery menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi pemerintah serta merugikan masyarakat dari sisi kualitas, keamanan, dan kestabilan harga.

“Jika benar terdapat aktivitas pengemasan tanpa izin, ini adalah pelanggaran serius. Minyak goreng subsidi harus dikelola sesuai standar dan peruntukannya,” tegas Dhery.

Mengacu pada Permendag No. 18 Tahun 2024, pengelolaan minyak goreng rakyat termasuk penggunaan merek MinyaKita wajib mengikuti standar pengemasan dan distribusi. Selain itu, Permenperin No. 8 Tahun 2022 menegaskan bahwa distribusi minyak goreng curah harus dilakukan secara terstandar dan tidak boleh disalahgunakan melalui repacking ilegal.

Dhery juga menekankan bahwa produk yang beredar wajib memenuhi SNI 7709:2019 guna menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen.

Pengawasan terhadap distribusi minyak goreng subsidi dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri, termasuk penindakan terhadap praktik penimbunan, pemalsuan merek, maupun pengemasan ulang ilegal.

Dalam pernyataan lanjutannya, Dhery menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan administratif melalui instansi terkait.

“Saya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Pangan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda jajaran, agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku, baik terkait penimbunan, pemalsuan merek, maupun pengemasan ulang ilegal,” ujarnya.

Selain itu, Dhery juga akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Melalui Kemendag, saya meminta agar diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha atau izin penggunaan merek jika terbukti melanggar,” tambahnya.

Sebagai Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang layak, aman, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar