Pengenalan Pajak Dan Manfaat Pajak Untuk Pembangunan Negara

Rabu, 01 Juli 2020

KABARHEADLINE.COM - Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, sehingga dapat di paksakan, serta tidak menerima imbalan secara langsung. Pajak berperan penting dalam kelangsungan suatu Negara, terkhusus di bidang pembangunan karena pendapatan suatu Negara itu bersumber dari pajak. Pajak yang dihasilkan Negara akan digunakan untuk semua pengeluran Negara salah satumya di bidang pembangunan, baik pembangunan stuktural maupun infrastuktural.

Perlu kita ketahui tanpa adanya pajak negara ini tidak akan bisa berkembang seperti sekarang ini karena pajak adalah salah satu penghasilan/ pendapatan yang sangat besar bagi Negara, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah. Semakin besar pendapatan Negara maka akan semakin cepat juga Negara itu berkembang, begitu juga dengan sabaliknya jika semakin kecil pendapatan Negara maka akan semakin lambat juga Negara itu berkembang. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sangat sulit untuk dilaksanakan. Maka dari itu, pajak menjadi salah satu ujung tombak pembangunan suatu negara.

Pajak terbagi menjadi 2 bagian yaitu:

1.Pajak Daerah

Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak daerah di laksanakan oleh pemerintah provinsi yang memungut kurang lebih 13 jenis pajak, antara lain sebagai berikut:

• Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak atas tanah dan bangunan.

• Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah untuk perubahan hak atau status tanah.

• Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK.

• Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal sebagai Balik Nama.

• Pajak Hotel, dikenakan pada transaksi di hotel.

• Pajak Hiburan, dikenakan pada transaksi di tempat hiburan.

• Pajak Restoran, dikenakan pada transaksi konsumsi di restoran.

• Pajak Parkir, dikenakan pada transaksi pembayaran parker.

• Pajak Reklame, dikenakan pada penyelenggaraan reklame.

• Pajak PBB-KB,(Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dikenakan pada saat pembelian BBM.

• Pajak Rokok, (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat).

• Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dikenakan pada pembayaran listrik ke PLN.

• Pajak Air Tanah (PAT), dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM.

2. Pajak pusat

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Untuk masalah Pajak Pemerintah atau Pajak Pusat adalah terdiri dari:

• PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

• PPH (Pajak Penghasilan)

• Bea Materai

 

Siapa saja orang  yang membayar pajak?

yang membayar pajak itu adalah oaring-orang yang disebuat dengan wajib pajak (wp).

orang disebuat dengan wajib pajak (wp) adalah orang-orang yang memenuhi sayarat menjadi wajib pajak. Apa saja syarat pajak itu?

syarat-syarat menjadi wajib pajak adalah:

1. Sayart subjektif : persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahanya. 

2. Syarat objektif : persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

 

 Siapa sajakah para wajib pajak itu? 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi:

         -Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.

         -Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.

         -Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

2. Wajib Pajak Badan:

  - Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD).

  - Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan).

3. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak:

- Bendahara Pemerintah Pusat.

- Bendahara Pemerintah Daerah.

Jika kita sudah termasuk wajib pajak maka kita harus taat pajak dengan cara membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan kita ke Kantor Pelayanan Pajak (kpp) dimana kita terdaftar sebagai wajib pajak. Karena jika kita tidak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan kita akan dikenakan sangsi yang berlaku dan  yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. 

Pemanfaatan dan Fungsi Pajak.

Manfaat Pajak.

Apa manfaat jika kita mambayar pajak?

Dapat kita lihat banyak sekali manfaat pajak dalam negeri untuk kepentingan bersama  demi kemakmuram masyarakatnya. Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :

1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self  liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.

2. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.

4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:

1. Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit.

2. Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya.

3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak.

4. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya.

5. Dana Pemilu.

6. Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.

Dan sudah sangat banyak manfaat dari pajak yang sudak kita rasakan tanpa kita sadari. Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

Fungsi Pajak

Pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu mari kita taat akan pajak supaya kita semua dapat merasakan manfaatnya dan dengan taat akan pajak kita sudah ikut dalam membangun neraga kita sendiri, jangan kita menjadikan membayar pajak itu menjadi beban dalam diri kita karena kita sudah banyak merasakan manfaat dari hasil pajak tersebut. Karena jika kita tidak taaf akan pajak maka, semakin lama manfaat yang kita rasakan sekarang ini akan semakin berkurang dan Negara akan semakin hancur dan tidak bisa bergerak. 

Orang Bijak, Bayar Pajak!

Demikian ulasan dari pengenalan, manfaat, dan fungsi  pajak bagi masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.***

 

Penulis: Ganda Hamonangan Sagala (Mahasiswa STIE Tuah Negeri Dumai).