PEKANBARU (KHC) - Polsek Tampan Telah mengamankan Satu orang laki-laki Pelaku (calo) dalam peristiwa melakukan tindak pidana penipuan diimingi korban bisa masukan anak ke SMKN 4 Pekanbaru Rabu (31/08/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menerima Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2022, Korban An SR umur 46 Tahun dengan alamat Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang perumahan Mustamindo 2 Blok M Desa Rimbo panjang Kec. Tambang Kab Kampar
Berdasar laporan Polisi tersebut Kapolsek bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Akp Aspikar SH dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pinyidikan agar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim dilapangan bersama team opsnal Polsek tampan melakukan penyelidikan dilapangan dengan hitungan jam (29/08/2022) sekira pukul 19.00 wib yang diduga sebagai pelaku penipuan sudah dapat diamankan dirumahnya pelaku Jalan Eka Tunggal Kel Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dan dibawa ke polsek tampan guna pengusutan lebih lanjut "Terang Kapolsek
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reskrim di mako Polsek Tampan, Rabu (31/08) didepan awak Media menjelaskan kejadian berawal Pada Sabtu (09/07/2022), korban mendatangi pelaku menanyakan infomasi yang disampaikan pelaku melalui anak korban mengatakan dapat mengurus calon siswa masuk di SMKN 4 Pekanbaru, melalui jalur belakang dengan meminta uang ke korban di jalan teladan Kelurahan Sidomulyo Barat kec. Binawidya Kota Pekanbaru (TKP) "Ujar Kapolsek
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku di ruang unit reskrim, pelaku mengakui akan ada seseorang pegawai dari Dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang akan membantu nantinya dan uang yang sudah diterima dari sepuluh orang tua calon siswa sangat berfariasi dengan jumlah total Rp 18.850.000,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), hingga saat ini anak-anak para korban tidak diterima bersekolah di SMKN 4 Pekanbaru, namun akan terus kita kembangkan kasus ini dan kemungkinan masih ada korban lainnya "Ujar Kapolsek.
Adapun pelaku SA umur 57 tahun laki-laki pekerjaan Juru parkir SMKN 4 pekanbaru, alamat Jalan Eka Tunggal Kel Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang akan disangkakan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.***
Sumber : Rilis/Humas Polsek Tampan
Editor : Ricky