Pemilik Barang Akui Sogok ABK Agar Diloloskan, Kapal Batam Jet 3 Bawa Balpres Ilegal 20 Colli

Di Baca : 15209 Kali

DUMAI (Kabarheadline.com) – Kabar yang beredar di sejumlah media online beberapa hari yang lalu bahwa pihak Bea dan Cukai (BC) Dumai melakukan penahanan barang bawaan salah satu milik penumpang kapal Ferry MV. Batam Jet 3 sebanyak 20 collie Balpres dari Batam menuju Dumai. Barang illegal itu masuk melalui pelabuhan penumpang Bandar Sri Junjungan (BSJ) Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Minggu (17/02/2019) kemarin. Pemilik barang Balpres dengan terang dan jelas mengatakan untuk meloloskan barangnya agar bisa dibawa melalui kapal MV. Batam Jet 3 Dia harus membayar atau menyogok sejumlah uang kepada Anak Buah Kapal (ABK). " Iya saya membayar uang kepada ABK atau petugas kapal MV. Batam Jet 3, ” ujarnya singkat. Sementara itu, Dewan Pembina Tim Sekber Media menegaskan pemilik kapal harus bertanggung penuh atas lolosnya barang bawaan ilegal itu. " Apalagi barang tersebut di katagorikan barang ilegal atau terlarang. Kapal Batam Jet 3 itu harus diberikan sanksi tegas. Pihak BC dan KSOP harus memproses pemilik barang itu, "ujar Hasbi, Kamis (21/2/2019). Dia menambahkan, jika terbukti ada Kong kalikong antara pemilik barang dan ABK, pihak KSOP Dumai diminta untuk memberikan pelajaran berupa Pencekalan berlayar terhadap MV. Batam Jet 3 tersebut. ” Dalam membuat berita acara hasil barang sitaan pihak BC juga harus transparan kepada semua istansi terkait yang sedang bertugas saat itu, " kata Hasbi. Hasbi juga minta pihak terkait mengusut tuntas sampai keakar- akarnya sampai dimana keterlibatan ABK kapal dan pemilk kapal sehingga barang tersebut bisa lolos masuk kedalam kapal MV. Batam Jet 3 dengan mudah tanpa di kontrol oleh pihak terkait di pelabuhan Batam. Karena, kata Hasbi, kapal Fery tersebut peruntukannya bukan kapal pengangkut barang, tapi izinnya khusus untuk kapal penumpang. Jika ini dibiarkan kedepan akan terulang lagi dan akan rawan kecelakaan yang mengancam keselamatan penumpang. Karena, kata Dia, bobot muatan tidak sesuai dengan kemampuan atau kapasitas standard dari kapal tersebut.*** Sumber : Tim Sekber Media Kota Dumai


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar