Diduga Miliki 12 Ribu Pelanggan, GEMPA Dumai Desak Walikota dan DPRD Audit Investigatif Independen BUMD PDAM

Di Baca : 391 Kali
Teks foto : Miliki 12 Ribu Pelanggan, GEMPA Dumai Desak Walikota dan DPRD Audit Investigatif Independen BUMD PDAM

DUMAI (KHC) – Desakan audit terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Dumai Bersemai kian menguat. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai ada kejanggalan serius, menyusul dugaan bahwa BUMD tersebut selama ini tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kota Dumai.

Koordinator GEMPA, Ansor, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Terlebih, pihaknya telah memperoleh data dari perwakilan direksi PDAM bahwa jumlah diduga pelanggan aktif saat ini telah menembus lebih dari 12.000 sambungan rumah.

“Artinya perusahaan ini hidup, berjalan, dan memiliki basis pelanggan yang jelas. Lalu pertanyaannya, di mana kontribusi ke PAD? Jangan sampai status BUMD hanya jadi simbol, tapi tak memberi dampak fiskal bagi daerah,” tegas Ansor.

Ia menekankan bahwa secara regulasi, BUMD memiliki kewajiban tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat ekonomi dan memperoleh laba.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD ditegaskan bahwa laba bersih setelah kewajiban dan cadangan menjadi hak daerah sebagai pemilik modal, dan merupakan salah satu sumber PAD.

“Kalau faktanya tidak pernah ada setoran PAD, maka hanya ada dua kemungkinan, perusahaan terus merugi atau ada persoalan dalam tata kelola. Dua-duanya wajib dibuka ke publik,” ujar Ansor kepada awak media, Minggu (1/3/2026).

GEMPA menilai, jika PDAM terus merugi selama bertahun-tahun, maka itu menunjukkan kegagalan manajerial yang serius dan harus dievaluasi. Namun jika tidak merugi dan tetap tidak menyetor PAD, maka patut diduga ada persoalan dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Ansor juga menyinggung prinsip good corporate governance yang diwajibkan dalam PP 54/2017, yang mengharuskan pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendesak Wali Kota dan DPRD jangan tutup mata. Segera lakukan audit investigatif independen. Buka laporan laba rugi, neraca, dan setoran dividen selama ini. Publik berhak tahu,” katanya.

Sebagai langkah konkret, GEMPA menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota dan DPRD, serta membuka kemungkinan menyurati aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran regulasi.

“Ini bukan serangan personal. Ini soal tata kelola uang rakyat. Jangan sampai masyarakat rutin bayar rekening air, tapi daerah tidak pernah merasakan manfaatnya dalam bentuk PAD,” tutup Ansor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari managemen PDAM terkait dugaan tidak adanya setoran PAD tersebut.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar