Rohan Hafas : Gesek Ganda Kartu ke Mesin Kasir Adalah Praktik Kuno

Di Baca : 6667 Kali
Jakarta (KabarHeadline.com) - Praktik gesek ganda (double swipe) kartu debit atau kredit pada mesin kasir (cash register) saat transaksi nontunai sudah dilarang. Namun, masih ada merchant atau toko yang melakukan praktik demikian. Mengapa? Penyebabnya adalah selama ini praktik gesek kartu pembayaran milik nasabah dilakukan karena asas efektif dan efisien. Maksudnya, kasir pada saat periode tutup toko harus melaporkan seluruh data penjualan ke kantor pusat. Dengan gesek kartu pada mesin kasir, maka transaksi akan langsung terekam, sehingga kasir bisa lebih cepat dan tak repot saat melaporkan data penjualan. Akan tetapi, praktik seperti ini dipandang sudah ketinggalan zaman. "Sistem begitu (gesek kartu ke mesin kasir) sebenarnya sistem kuno," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (6/9/2017). Untuk mengganti praktik gesek kartu pada mesin kasir, sebenarnya sudah ada ICR atau integrated cash register (mesin kasir terintegrasi). ICR adalah mesin kasir yang langsung terhubung dengan mesin electronic data capture (EDC). Beberapa bank, seperti Bank Mandiri dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sudah menerapkan ini di banyak toko. Sehingga, data yang terekam saat transaksi pembayaran nontunai dengan kartu adalah hanya nomor kartu. Akan tetapi, masih banyak juga toko yang belum menggunakan ICR. Rohan menuturkan, larangan gesek ganda yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) diharapkan bisa menjadi dorongan bagi toko-toko untuk mengganti sistem. "Willingness (keinginan) dari merchant juga. Ini jadi push factor (faktor pendorong) bagi merchant untuk mengganti," jelas Rohan. Sumber : KOMPAS.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar