Larangan Pengangkatan serta Penghapusan Tenaga Honorer, Pemko Dumai Lakukan Pendataan 

Senin, 05 September 2022

Teks foto : Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan

DUMAI (KHC) - Sesuai Peraturan ini tertuang pada surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melakukan pendataan kepada non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintahan. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti larangan pengangkatan serta penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar mendata seluruh honorer yang bekerja di bawah naungan mereka.

Tentunya pendataan ini juga sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap OPD ‎yang ada di Kota Dumai, akan menyerahkan data pegawai non ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai nantinya akan diinput di aplikasi yang telah disediakan.

"Pendataan ini kemungkinan tindaklanjuti ‎larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenis,‎ serta penghapusan tenaga honorer atau sejenisnya yang akan dilaksanakan di 2023,"Katanya kepada awak media.

Dijelaskanya, apakah pendataan pegawai non ASN ini nantinya dijadikan sebagai acuan Pemerintah Pusat dalam menggelar penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau lainnya.

"Sejauh ini belum ada keterangan resmi, yang jelas pemerintah sudah tidak boleh mengangkat pegawai honorer lagi,"terang Sekda.

Saat ditanya berapa diperkirakan jumlah pegawai non ANS di lingkungan Pemko Dumai? Indra Gunawan memperkirakan ada sekitar 5 ribu tenaga honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di Pemko Dumai, untuk angka pastinya tentunya akan dilihat setelah pendataan ulang ini.

"Kita minta setiap kepala OPD bisa memonitoring pendataan ulang ini, agar berjalan maksimal dan cepat tentunya," harapnya.***

Editor : Ricky