Teks Foto : Kasi intel kejari Dumai, Abu Nawas kasih wejangan di acara rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di Grand Zuri, Jumat (18/11/2022).
DUMAI (KHC) - Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto SH,MH.Li melalui Kasi Intelijen Abu Nawas S.H., M.H. menghadiri Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Zuri, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 08.30 Wib.
Kegiatan dibuka langsung oleh kerua Bawaslu Dumai, Zulfan. Turut hadir dalam kesemoatan ini pengurus partai politik se kota Dumai dan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Riau periode tahun 2017 – 2022, Rusidi Rusdan selaku narasumber.
Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas dalam paparannya mengatakan bahwa melalui rapat ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi Bawaslu dan para pengurus partai politik yang hadir disini terkait terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil serta cara penyelesaian sengketa pemilu jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Dia juga mengingatkan KPU dan Bawaslu harus siap jika Kejaksaan atau Gakkumdu lainnya meminta data yang diperlukan terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024, kerja sama antara kejaksaan dan KPU tidak hanya hitam diatas putih semata.
"Mari kita sama-sama mensukseskan jalannya pemilu ini. Saya pribadi siap untuk memantau dan berdiskusi dengan KPU dan Bawaslu 7 x 24 jam," tegasnya.
Mengakhiri kata sambutannya, Kasi Intel mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai sudah membuat posko pemilu 2024 untuk menampung informasi terkait pelanggaran yang terjadi baik sebelum dan sesudah dilaksanakannya pemilu tahun 2024.***