Ratu Sikumbang Dilaporkan Kepolisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

Sabtu, 14 Januari 2023

Korban Dugaan Penipuan Ratu Sikumbang Usai membuat laporan polisi di Polres Padang Pariaman, Foto Andaranews

KABARHEADLINE.COM - Penyanyi minang Ratu Sikumbang di laporkan ke Polres Padang Pariaman karena dugaan kasus penipuan terkait ivestasi.

Ratu Sikumbang yang bernama lengkap Ratu Prillia Menez tersebut di laporkan oleh korban karena merasa tertipu dengan apa yang diiklan penyanyi minang tersebut melalui akun media sosial.

Pallecy Permana S.H M.H yang merupakan kuasa hukum korban dari dugaan investasi bodong yang di lakukan oleh Ratu Sikumbang menyatakan terdapat empat orang yang merasa dirugikan dari kasus tersebut.

Dilansir dari Androanewscom, kuasa hukum korban menyatakan bahwa saat ini dugaan kerugian korban mencapai 300 juta rupiah.

Saat ini pihak kuasa hukum juga membuka posko pengaduan bagi para korban yang mengalami dan melaporkan kasus yang serupa.

Dijelaskannya, terkait kronlogi dugaan penipuan yang dilakukan RS melalui media sosial instagram dan TikTok dengan akun atas nama @Barbiequeen94. 

Diduga RS merayu para penggemarnya yang menonton live nya untuk investasi modal kerja sama dengan iming-iming yang menggiurkan.

Dikatakannya, karena terlapor sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja sama ini sejak tahun 2021 yang lalu, kemungkinan bisa ada korban lain juga masih ada, dan ini kemungkinan akan semakin bertambah banyak.


Awalnya investasi ini berjalan lancar, hingga semakin banyak warga yang berani menginvestasikan uangnya, bahkan diduga ada yang mencapai ratusan juta rupiah, namun lambat laun, terutama setelah pencairan dana yang ke-tiga, pencairan dana tidak lagi lancar dan hingga saat ini masih belum dibayarkan, dan terus di janjikan kepada korban. Ada dugaan pelaku, hingga saat ini sengaja menghindar dan mengulur-ngulur waktu.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini melalui tim penasehat hukum korban, pihaknya sudah dua kali melakukan somasi, hingga datang ke rumah pelaku di Serang dan bahkan juga sudah dihubungi oleh para korban via telepon dan akun IGnya, dan baru diketahui ternyata telah di blokir oleh pihak Ratu Sikumbang.


Akhirnya beberapa korban lainnya yang tersebar di beberapa daerah yang diduga telah tertipu dengan akumulasi kerugian yang beragam seperti di Padang Pariaman ada empat orang dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian.


Seperti salah seorang korban yang berinisial PU, berdomisili Padang Pariaman, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B.06a/I/2023/SPKT/POLRES Padang Pariaman/Polda Sumbar, di Kantor Kepolisian Polres Padang Pariaman atas dugaan penipuan yang di lakukan oleh RS. pada Kamis kemarin, (12/01/2023), bukti laporan (Terlampir).


Adapun kerugian para korban diduga mencapai ratusan juta rupiah, seperti yang dialami korban ke empat yang saat ini bersedia jadi saksi ada sekitar 10 juta lebih.
Sedangkan korban ketiga yang juga bersedia menjadi saksi mengalami kerugian sebesar 13 juta.
Sementara pelapor yang berinisial PU, yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman mengalami kerugian kurang lebih 65 juta.


Sebelumnya korban lain yang berinisial NL mengalami kerugian sebesar 220 juta rupiah pada tahun lalu tepatnya Kamis, (15/12/2022) sekitar pukul 17.57 Wib. juga telah melaporkan RS ke Polda Sumbar.
“Saya berharap RS punya niat baik dan mengembalikan uang kami dan saya anggap jika RS terduga kasus penipuan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kami maka kasus tersebut kami serahkan kepada pihak yang berwajib agar segera di tindak lanjuti.” harapnya.

Adapun laporan Korban NL atas dugaan penipuan sebagaimana di atur Tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana yang di lakukan oleh RS, dengan Surat tanda Terima laporan polisi nomor :sttlp/493.a/XII/YANG/2023 /SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima oleh kepala SPKT Polda Sumbar Kompol Azhari. R (terlampir).

“Jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja samanya ini sejak tahun 2021 lalu, bisa diduga atau kemungkinan ada korban lain juga dan bisa jadi akan semakin bertambah, untuk itu kami siap menerimanya,” himbau Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H dengan tim RIR & Partner di Jakarta.