Pengurusan KK & e- KTP di disdukcapil Rohul Masih Terkendala, Menteri harus Turun Tangan

Di Baca : 7784 Kali
PasirPangaraian (KabarHeadline.com)  - Administrasi kependudukan (Adminduk) adalah data penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, baik itu bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga ‎(KK) dan lain sebagainya, tetapi saat ini pengurusan elektronik (e)- KTP masih alami kendala. Diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irpan Ridho mengungkapkan, saat ini untuk mesin baik itu aplikasi maupun server sudah tidak mengalami masalah. Tetapi, saat ini masalah yang dihadapi didata penunggalan yang ada di pusat. Sehingga masyarakat yang telah merekam e-KTP, datanya harus dikirim ke pusat terlebih dahulu untuk ditunggalkan. "Sehingga bagi masyarakat yang sudah merekam datanya harus dikirim ke pusat, untuk dilakukan pengecekan apakah datanya ganda. Selanjutnya, setelah ditunggalkan data baru dikirim ke kita, baru bisa cetak," jelasnya, Selasa (30/5/2017) saat ditemui di kantornya, Kompleks Bina Praja. Tambah Irfan Ridho, permasalahan penunggalan data tersebut yang saat ini jadi kendala dalam proses pencetakan e-KTP. Sehingga, Menteri dalam negeri (Mendagri) harus segera turun tangan terkait permasalahan tersebut. Kata Irpan lagi, sejak 22 Agustus 2016 hingga 30 Mei 2017, sekitar 17 ribu lebih data perekaman yang masih menunggu proses penunggalan data. Sehingga proses cetak e-KTP masih terhambat.  Kemudian, untuk data yang sudah ditunggalkan, tentunya bisa segera dilakukan pencetakan e-KTP. Sementara data yang belum ditunggalkan, tentunya harus menunggu. "Kebanyakan yang bisa cetak e-KTP, adalah masyarakat yang melakukan perekaman sebelum 22 Agustus 2016 silam. Bila di atas itu masih menunggu," ungkapnya. Kini Disdukcapil Rohul sendiri, sudah bekerja semaksimal mungkin. Dirinya berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan penunggalan data perekaman. Apalagi, saat ini blanko  ada sekitar 5 ribu keping lagi, sedangkan data yang harus penunggalan ada sekitar 17 ribu. Hen Irfan menghimbau ke masyarakat yang ingin melakukan perekaman, tidak harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Pasalnya perekaman juga bisa dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Rohul. "Baik di kantor Disdukcapil maupun di kecamatan sama saja. Jangan beranggapan kalau perekaman di Disdukcapil bisa cepat selesai, karena perekaman harus menunggu penunggalan data dari pusat terlebih dahulu," ucapnya. Dirinya juga menghimbau ke masyarakat, untuk melakukan pengurusan Adminduk secara sendiri, dalam artian tanpa melalui calo. "Bila mengurus sendiri kan bisa lebih tahu, serta bisa menghindari calo, jadi tolong urus sendiri," tandasnya.***(Pengurusan KK & e-KTP di disdukcapil Rohul Masih Terkendala, Menteri harus Turun Tangan Pasir Pangaraian (KabarHeadline.com)  - Administrasi kependudukan (Adminduk) adalah data penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, baik itu bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga ‎(KK) dan lain sebagainya, tetapi saat ini pengurusan elektronik (e)- KTP masih alami kendala. Diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irpan Ridho mengungkapkan, saat ini untuk mesin baik itu aplikasi maupun server sudah tidak mengalami masalah. Tetapi, saat ini masalah yang dihadapi didata penunggalan yang ada di pusat. Sehingga masyarakat yang telah merekam e-KTP, datanya harus dikirim ke pusat terlebih dahulu untuk ditunggalkan. "Sehingga bagi masyarakat yang sudah merekam datanya harus dikirim ke pusat, untuk dilakukan pengecekan apakah datanya ganda. Selanjutnya, setelah ditunggalkan data baru dikirim ke kita, baru bisa cetak," jelasnya, Selasa (30/5/2017) saat ditemui di kantornya, Kompleks Bina Praja. Tambah Irfan Ridho, permasalahan penunggalan data tersebut yang saat ini jadi kendala dalam proses pencetakan e-KTP. Sehingga, Menteri dalam negeri (Mendagri) harus segera turun tangan terkait permasalahan tersebut. Kata Irpan lagi, sejak 22 Agustus 2016 hingga 30 Mei 2017, sekitar 17 ribu lebih data perekaman yang masih menunggu proses penunggalan data. Sehingga proses cetak e-KTP masih terhambat.  Kemudian, untuk data yang sudah ditunggalkan, tentunya bisa segera dilakukan pencetakan e-KTP. Sementara data yang belum ditunggalkan, tentunya harus menunggu. "Kebanyakan yang bisa cetak e-KTP, adalah masyarakat yang melakukan perekaman sebelum 22 Agustus 2016 silam. Bila di atas itu masih menunggu," ungkapnya. Kini Disdukcapil Rohul sendiri, sudah bekerja semaksimal mungkin. Dirinya berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan penunggalan data perekaman. Apalagi, saat ini blanko  ada sekitar 5 ribu keping lagi, sedangkan data yang harus penunggalan ada sekitar 17 ribu. Hen Irfan menghimbau ke masyarakat yang ingin melakukan perekaman, tidak harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Pasalnya perekaman juga bisa dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Rohul. "Baik di kantor Disdukcapil maupun di kecamatan sama saja. Jangan beranggapan kalau perekaman di Disdukcapil bisa cepat selesai, karena perekaman harus menunggu penunggalan data dari pusat terlebih dahulu," ucapnya. Dirinya juga menghimbau ke masyarakat, untuk melakukan pengurusan Adminduk secara sendiri, dalam artian tanpa melalui calo. "Bila mengurus sendiri kan bisa lebih tahu, serta bisa menghindari calo, jadi tolong urus sendiri," tandasnya.***(rdk/hrc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar