Demi Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Masyarakat Kuansing Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih
Di Baca : 6941 Kali
Teluk Kuantan (KabarHeadline.com) - Hingga hari kesebelas Agustus, Jumat (11/8/17), masih banyak warga di Kabupaten Kuansing belum memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.
Padahal, seharusnya Pemkab melalui Sekda menginstruksikan SKPD terkait serta camat agar menyebarkan seruan pemasangan ke seluruh warga sebulan penuh (dari tanggal 01-31 Agustus).
"Sekda harus menginstruksikan pimpinan SKPD serta camat se-Kuansing untuk menyampaikan seruan ini melalui para ASN, Lurah, dan para Kades," pinta Khairul Ihsan, salah seorang aktivis kepada awak media.
Bendera negara, kata dia, wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia setiap tahun tiap tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera merah putih merupakan indikator adanya cinta tanah air, cinta bangsa, dan ikut mempertahankan eksistensi NKRI.
Menurut dia, jika ada warga masyarakat yang tidak memasang bendera diperkarangan rumahnya masing-masing karena ketidak mampuan, maka, hal ini menjadi tugas pemerintahan daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu tersebut.
"Salah satu urusan wajib pemerintahan daerah adalah pembinaan cinta tanah air melalui pengibaran bendera merah putih di setiap rumah penduduk dalam rangka HUT RI," tutup Khairul Ihsan.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***(rdk/rtc)
Tulis Komentar