Menyandang Status Tersangka Oleh KPK, Sekda Dumai Tidak di Lakukan Penahanan
Di Baca : 7419 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Terkait status tersangka (Red-mantan) kepala dinas bengkalis pada tahun 2013-2015 lalu yang sekarang menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kota dumai menjadi perbincangan hangat di kota dumai.
Dimana, tersangka yang ditetapkan oleh KPK masih menjalankan aktifitas seperti biasanya, Hal ini menjadi suatu pertanyaan besar dikalangan masyarakat kota dumai, Senin (09/07/2018).
Melihat dan mendengar kasus status tersangka sekda dumai H.M.Nasir yang tidak ditahan oleh Lembaga KPK sejumlah awak media yang terdiri dari media kabarheadline.com, Media Jurnalkasus.com serta media amanatriau.com mendatanangi salah seorang praktisi hukum kota dumai yaitu Hotland Thomas.SH.
Dijelaskan hotland, Masalah penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Lembaga KPK pada tahun lalu, persoalan tersebut apakah sudah ditingkatkan lagi kepada penuntut umum agar segera sampai kemeja hijau atau sudah di sp3 kan terkait status penetapan tersangka oleh kpk.
" Kenapa tidak dilakukan penahanan, sedangkan ancaman nya adalah maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) undang - undang Tipikor, "ujarnya.
Tambahnya Hotland, Dimana sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP dijelaskan perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup,
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dan pasal 21 ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan terhadap tersangka korupsi yakni sekda dumai M.Nasir yang sudah penetapan tersangka oleh KPK kenapa sampai hari tidak dilakukan penahanan.
Berdasarkan tindak pidana H.M.Nasir yang sudah jelas sesuai aturan yang berlaku ancama pidananya adalah maksimal 20 tahun penjara. dan tersangka tersebut dilihat dari sorotan masyarakat masih aktif di lingkungan pemerintahan kota dumai yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai H.M.Nasir.
" Kami berharap kepada lembaga indenpended yaitu KPK yang telah menyelamatkan uang negara dari para koruptor yang nakal agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka yaitu H.M.Nasir." Harapnya.
" Dan kami juga memberikan apresiasi kepada KPK dalam menjalankan tugas untuk membrantas korupsi di indonesia khususnya di bumi lancang kuning ini,"Tutupnya.
Setelah pemberitaan ini di naikkan, Selanjutnya Tim kabarheadline.com dan tim Jurnalkasus.com serta amanatriau.com akan mengkonfirmasi kepada lembaga KPK terhadap penetapan tersangka yang tidak dilakukan oleh KPK tersebut.*** (rki)
Tulis Komentar