Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Pengedar Sabu di Dumai Barat, Barang Bukti dan Uang Hasil Penjualan Disita
DUMAI (KHC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RHS alias R (33) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Teduh Gang Haji Malik, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Teduh Gang Haji Malik RT 001. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RHS alias R.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam rumah, tepatnya di kamar tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,09 gram yang berada di atas tempat tidur.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu mancis warna hijau, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Handphone yang disita juga diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus tersebut telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Dumai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Dumai yang bersih dari peredaran narkotika.



Tulis Komentar