AMPHIBI Clean UP Limbah ECO CARE Bersama Gakkum DLH Bekasi

Di Baca : 7500 Kali
Bekasi (KabarHeadline.com) – Ratusan bungkus plastik hitam berisi limbah rumah sakit berupa pembalut wanita dan tissue di pinggiran Kali CBL Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang ditemukan lembaga lingkungan AMPHIBI dan organisasi jurnalis AWPI akhirnya sepakat dilakukan clean up atau pembersihan, Rabu (07/11/2018). Kantong plastik hitam berisi limbah rumah sakit dibuang menggunakan kendaraan mobil box dengan Nopol B 9895 SCC . Pada pintu mobil tertera tulisan Eco Care. Limbah tersebut pada tanggal 13/9/2018 telah dilakukan pengambilan sample oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum BPPH LHK wilayah regional Jabalnustra Benny Bastian bersama Kabid Gakkum Fachrudin dan Dinas LH Kab.Bekasi. Sample pembalut wanita dan tissue limbah dari salah satu rumah sakit tersebut dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh BPPH LHK. Dari hasil penelitian tersebut, akhirnya diputuskan untuk dikeluarkan sanksi administrasi oleh Dinas LH Kab.Bekasi. Pada 31/10/2018 Dinas LH Kab.Bekasi melalui Kabid Gakkum Harnoko mengundang rapat pembahasan terkait pemberian sanksi administrasi. Dalam keputusan rapat yang digelar di ruang DLH Kab.Bekasi dan dihadiri oleh Gakkum LHK, Gakkum DLH Kab.Bekasi, lembaga lingkungan hidup AMPHIBI dan organisasi jurnalis AWPI , maka disepakati pemberian sanksi administrasi terhadap PT.EcoCare. PT/perusahaan Eco Care juga diwajibkan melakukan clean up/pembersihan limbahnya dari lokasi pinggiran kali CBL ke TPA milik pemerintah kabupaten Bekasi paling lambat 10 hari setelah surat sanksi administrasi diberikan oleh Dinas LH Kab.Bekasi. Clean up/ pembersihan lokasi limbah dilakukan PT.EcoCare pada tanggal 7 Nopember 2018 disaksikan langsung oleh perwakilan dinas lh kab.bekasi Parman, Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung, ketua DPD AMPHIBI Kab.Bekasi PSF.Parulian Hutahaean, wakil ketua AWPI A.Suardi, pimpinan PT/perusahaan EcoCare Lina serta tokoh masyarakat setempat. Setelah disepakati bersama , maka kendaraan pengangkut limbah yang di clean up selanjutnya diberangkatkan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah milik pemerintah Kab.Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menyampaikan apresiasinya terhadap Gakkum LHK dan Dinas LH Kab.Bekasi yang sigap dan cepat dalam menyikapi pengaduan AMPHIBI. AMPHIBI yang konsisten dalam misi perbaikan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan meminta kepada Kementerian LHK dan DLH Kabupaten Bekasi untuk kiranya menindak tegas dan menertibkan lokasi pembuangan dan penampungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang tidak memiliki izin Pengumpul, Pengolah dan Pemanfaat Limbah B3 yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. Untuk menjaga agar tidak terulang kembali hal yang sama, kami dari lembaga lingkungan hidup AMPHIBI melalui DPD AMPHIBI Kab.Bekasi akan melakukan pengawasan rutin bersama masyarakat setempat dan memasang spanduk “Dalam Pengawasan AMPHIBI”, “tegasnya. Kabupaten Bekasi salah satu kawasan industri terbesar di Asia yang tentunya menghasilkan banyak limbah B3.Sosialisasi dan pengawasan dari KLHK sangatlah penting. Kalau tidak segera dilakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban, tentunya akan menjadi ancaman serius hajat hidup orang banyak, “tutup Agus Salim Tanjung.*** Sumber : DPP Awan Pers Editor : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar