Ketua YLBHN Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Pelaksanaan Proyek Air Bersih di Dumai

Di Baca : 9096 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir. Muhammad Hasbi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaksanaan proyek air bersih/air minum di Kota Dumai. Pasalnya hingga kini proyek air bersih tersebut terbengkalai pengerjaannya. Padahal proyek tersebut telah dimulai sejak pertengahan tahun 2008 yang lalu dengan nilai anggaran yang sangat tinggi. " Kita minta Kejaksaan Agung RI, KPK, Kapolri untuk mengusut tuntas mega skandal batalnya pelaksanaan proyek air minum dengan sistem multi years senilai 235 milyar. Proyek dengan anggaran yang sangat besar ini tidak ada kejelasan yang dilakukan oleh Pemko Dumai, dan DPRD Dumai pada pelaksanaannya, "tegas Ir Muhammad Hasbi, Senin (24/12/2018). Berdasarkan data-data yang dikumpulkan oleh Hasbi yang juga selaku Pimpinan Umum Media Elektronik Surya24.com bahwa pada 21 Juli 2008 Panitia Pengadaan Infrastruktur Air Minum Kota Dumai dengan Nomor Surat:16/PH-PRA/PAN-IAM/2008/PKT mengumumkan hasil Prakualifikasi PenyedianJasa Peserta proyek air bersih. Adapun sejumlah paket yang dikerjakan seperti Pembangunan Uprating IPA dari Kapasitas 40 liter/detik di jalan Jenderal Sudirman dan Pembangunan Baru IPA Kapasitas 250 liter/detik di Bukit Timah. Ketua panitia lelang pelaksanaan proyek air bersih pada saat itu adalah Ir Safril. Berdasarkan Perintah Surat Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 dengan Nomor Surat :R-1633/F.2/Fd.1/11/2016 lampiran:Permintaan Keterangan oleh Kejagung RI pada Panitia Pengadaan Barang/Jasa proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa distribusi, Sekunder, Tersier dan Sambungan Rumah (SR) Paket II pada Dinas PU Kota Dumai. Kejagung meminta kehadiran beberapa orang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek air bersih pada hari Kamis tanggal 17 November 2016 pukul 09.00 Wib bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Kasim. Mereka diminta menghadap Tim Kejagung 1. Moch Eko Joko Purnomo.SH, 2. Mogot Bukara.SH.MH, 3. Yopi Suhanda.SH, 4. Suwoko Hadi.S, 5. Suwanto.SH. Mereka diminta keterangan sehubungan dengan perkara hukum pada penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Kegiatan Jaringan Air Bersih/Air Minum di Kota Dumai tahun anggaran 2008 sampai dengan Tahun anggaran 2011. " Tim ini berkemungkinan menutup perkara proyek multi years senilai 235 milyar ini. Karena sampai sekarang tak jelas laporan perkaranya, barangkali dihilangkan sama sekali laporan perkara penyidikannya. Padahal telah merugikan keuangan Negara dan Rakyat Kota Dumai hingga ratusan milyar rupiah, "ujar Hasbi. Bilamana tak sanggup mengusut tuntas masalah ini, kata Hasbi, diminta KPK dan Kapolri cq Mabes Polri mengambil alih persoalan ini supaya menjadi jelas dan terang benderang, apakah terdapat kerugian keuangan negara atau tidak. Menurut Informasi yang dikumpulkan, ungkap Hasbi, bahwa dalam lelang proyek ini para pemenang lelang baik panitia lelang dan pejabat menerima sejumlah uang sebelum proyek ini dimenangkan. Muhammad Hasbi selaku Ketum DPP YLBHN meminta Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai menerima laporan mengusut tuntas keakar-akarnya bagi membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi pada proyek multi years 235 milyar rupiah ini. Mayoritas masyarakat Kota Dumai juga menduga adanya unsur ketidak transpran kasus hukum korupsi air minum ini yang melibatkan banyak pihak kemungkinan menerima aliran uang dari proyek itu. " Dan perlu pembuktian komitmen Kejagung RI, Kapolri Cq Mabes Polri dan KPK untuk mengusut hingga ke akar-akarnya, "tegas Hasbi. ***(Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar