Masyarakat Pertanyakan, Ketua YLBHN Dumai Minta KPK dan Polri Tuntaskan Kasus Gratifikasi

Di Baca : 7678 Kali

DUMAI (Kabarheadline.com) - Rakyat Kota Dumai dan beberapa Wilayah lainnya di NKRI mempertanyakan hasil persidangan Yaya Purnomo dan Rifai Surya menerima gratifikasi berupa uang Rp.3.7 Miliar.53.300 USD dan 325.000SGD dari beberapa daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Dimana sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee daerah itu diantaranya Kabupaten Kampar Azis Zainal sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Kota Dumai Drs.Zulkifli As melalui Marjoko Santoso selaku Kepala Pendapatan Daerah.

Selain itu Labuhan Batu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Taksimalaya hingga Kabupaten Tabanan. Khusus kepastian Hukum oleh Pengadilan yang mengadili Yaya Purnomo dan Rifai Surya menurut Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa Walikota Dumai Drs Zulkifli As Msi memberikan gratifikasi padanya 450 juta rupiah dan 35.000 SGD.

Walikota Dumai dipanggil sebagai saksi dipersidangan dengan Cross Cek ulang dipengadilan. Hukum dan keadilan harus ditegakkan sebenar-benarnya tidak ada tebang pilih dan kebal hukum. Bila melihat hasil persidangan ada unsur menutup-nutupi kasus ini dan hanya mengorbankan Yaya Purnomo serta Rifai Surya penerima gratifikasi tetapi yang memberikan gratifikasi aman-aman saja dan seolah kebal hukum.

Ir.Muhammad Hasbi Ketua DPP YLBHN dan Koalisi Rakyat Sipil meminta KPK dan Kapolri untuk menuntaskan kasus gratifikasi itu. " Kita mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari KPK mengenai perkara ini. Apakah telah diproses secara hukum atau dihentikan. Kenapa seolah-olah kasus tersebut jalan ditempat dan tidak menindaklanjuti proses 8 kepala daerah tersebut, "tegas Ketua DPD YLBHN Muhammad Hasbi, Rabu (9/1/2019).

Hasbi juga menyebutkan, apakah KPK dapat membuktikan penyerahan uang tersebut. Lalu kata Hasbi, kenapa Walikota saja yang diproses, harus nya Marjoko dan Hendri Sandra selaku perpanjangan tangan walikota Dumai yang menyerahkan uang kepada Kementrian Keuangan harus diproses. Karena memberi dan menerima sama-sama tersandung masalah hukum.

" Dan apakah perkara ini bisa dipertanggung jawabkan dan dapat membuktikan 8 kepala daerah yang diduga terlibat dalam masalah ini. Seharusnya mereka yang memberi dan menerima dihadirkan dalam persidangan Yaya Purnomo, Rifai Surya, dan sejumlah daerah yang terlibat dalam perkara ini, " kata Hasbi.

Khusus di Dumai, Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS,MSi, Marjoko maupun Hendri Sandra,SE sama-sama pernah di panggil sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap atau gratifikasi dengan terdakwa Yahya Purnomo yang merupakan pejabat Kementerian Keuangan.*** (Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar