Ketua YLBHN : Kadishub Dumai Gagal Kelola Terminal Barang

Di Baca : 9055 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) -Penyelenggaraan terminal merupakan salah satu substansi dalam kegiatan managemen lalu lintas, sebagai salah satu alat untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor umum dijalan. Selain itu, menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang, serta mewujudkan keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan orang/atau barang. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal. Berdasarkan hal itu, oknum Dinas Perhubungan Dumai banyak yang tidak berpatokan pada Perda tersebut. Dan dinilai Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar juga gagal melaksanakan perintah Perda. Menurut Ketua YLBHN Dumai Muhammad Hasbi mencontohkan salah satu kelemahan kinerja Dinas Perhubungan Dumai adanya ketidak jelasan jumlah kendaraan masuk dan keluar kota Dumai. Selain itu adanya pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai. " Akibatnya maka terjadi kekacauan sistem informasi pendataan keluar masuk kendaraan bermotor umum ke dan dari terminal. Ini dibuktikan dengan berserakan dan kesemrautan mobil-mobil tanki CPO ketika masuk dan keluar terminal di pinggiran jalan kawasan Pelindo Dumai di jalan Datuk Laksamana dan simpang Purnama," kata Hasbi, Jumat (8/2/2019). Akibatnya, kata Hasbi, dapat menggangu kendaraan berlalu lintas lainnya. Ketidak mampuan Kadis ini karena belum bisa berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja yang bergerak di kawasan industri Pelintung, Lubuk Gaung dan kawasan Pelindo. Sehingga kendaraan bertumpuk- tumpuk di jalan. Ini menjukkan rendahnya tingkat dan kwalitas pelayanan terminal sehingga terjadi hal demikian. Harusnya mobil-mobil CPO yang masuk di kawasan industri itu diatur agar tidak terjadi kemacetan di beberapa titik jalan dalam kota Dumai. Padahal menurut Perda bab 3 menerangkan klasifikasi fungsi dan bentuk penyelenggaraan terminal transportasi jalan terdiri dari terminal penumpang dan terminal barang. Terminal barang sebagaimana ayat 1 huruf b terdiri dari terminal barang utama, terminal barang pembantu dan terminal barang untuk kepentingan sendiri (TBUKS). Pasal 18 sesuai Perda tersebut pada ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang bermuatan yang memasuki atau keluar kota Dumai dan atau beroperasi melakukan pengangkutan barang dalam kota Dumai diwajibkan masuk ke terminal barang. " Ternyata dilapangan mobil umum dan CPO tak masuk ke dalam terminal. Tapi uang distribusi dikutip tanpa melaksanakan fungsi pelayanan. Ini tentu melanggar aturan dan pungutan liar (pungli). Ketika mobil masuk terminal akan mudah mengatur, tapi jika tidak maka sulit mengatur khususnya mobil tanki CPO sehingga terjadi penumpukan, "kata Hasbi. Pada ayat 2 menerangkan kendaraan angkutan umum yang tidak masuk ke terminal barang dapat di kecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat 1, namun tetap diwajibkan melintas dan berhenti di pos distribusi terminal barang yang terdekat dari lintasannya. Maka harus ada terminal barang pembantu. Sesuai dengan Perda uang tarif distribusi bisa diambil apabila masuk di terminal barang utama dan terminal barang pembantu sebagai tempat penyedia kendaraan umum di dalam terminal barang baik utama dan pembantu dan pelayanan timbangan. " Kalau mobil umum tak masuk tapi distribusi dikutip berarti melakukan pungli. Dan dalam penyelenggaraan terminal pasal 12 terminal barang dan terminal penumpang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tidak dibenarkan dikelola pihak ketiga,"ungkap Hasbi. ***(Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar