Sidang Sengketa Lahan Di Sungai Nyamuk Sinaboi Saling Menggugat

Andi Eko : Ini Kasus Aneh, Sebab Perkara Pidananya Belum Selesai

Di Baca : 12623 Kali

BANJAR XII (KHC) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir,Kamis (11/03) menggelar Sidang gugatan Perdata antara Tjeng Sing Tjuan selaku Ketua Umum Yayasan Hai Cu King dalam hal ini sebagai penggugat melawan Andi Eko sebagai tergugat.

Sidang perdata mediasi ini dipimpin Majelis Ketua Hakim M.Hanafi Isya SH MH,di dampingi Wakil Majelis Hakim Lukman Nulhakim,SH,MH dan Boy Jefry Paulus Sembiring,SH,sementara penggugat Tjeng Sing Tjuan dihadiri Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon SH, sementara,Tergugat Andi Eko tanpa membawa kuasa hukum serta di saksikan Ketua beserta puluhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan masa tergugat.

Dalam sidang perdana perdata sengketa lahan ini terungkap Majelis Ketua Hakim M.Hanafi Isya SH MH,usai mengetuk palu langsung melakukan agenda mediasi terkait sengketa lahan ini kepada penggugat dan tergugat Majelis hakim mengatakan mediasi selama 30 hari kedepan.

M.Hanafi juga menanyakan proses mediasi akan dilakukan oleh perwakilan atau langsung penggugat dan tergugat,di jawab penggugat untuk mediasi ini akan diwakili kuasa hukumnya Manggaratua Tampubolon sementara tergugat dijawab langsung oleh Andi Eko sebagai tergugat untuk mediasi ini.

M.Hanafi Isya SH MH,menjelaskan jika proses mediasi pertama ini gagal, maka dilanjutkan dengan mediasi kedua,pada dua pekan kedepan atau tepatnya,Kamis (26/03)."Ujar Hakim  M.Hanafi dan langsung mengetuk palu tanda sidang di tutup.

Sebelumnya,dalam surat gugatan Penggugat Tjeng Sing Tjuan menyakini dirinya sebagai pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara aquo berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Tahun 2019, Provinsi Riau,Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Sinaboi, Desa Sungai Bakau, yang diterbitkan Kantor Pertahanan Kabupaten Rokan Hilir tanggal 12 April 2019 terdaftar atas nama Pemegang Hak Yayasan Hai Cu King.

Selanjutnya, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas objek perkara aquo milik penggugat tersebut.

Diluar persidangan,tergugat Andi Eko yang didampingi Ketua beserta puluhan Mahasiswa HMI Dumai usai sidang kepada awak media mengatakan,Gugatan perdata yang diajukan oleh Tjeng Sing Tjuan Kepengadilan ini sangat aneh, Pasalnya diobjek yang digugat penggugat itu sudah dilaporkan Andi Eko dalam gugatan pidananya ke Polres Rohil  dengan No: LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL,dan saat ini masih berjalan ditambah lagi pelaku sudah pernah di tahan selama 42 hari dan saat ini penangguhan penahanan,bahkan penggugat pernah sebagai saksi untuk kasus penyerobotan tanah miliknya.

"Ini Kasus Aneh,kasus pidana belum selesai bisa pula naik kasus perdatanya oleh Kejaksaan Negeri Rohil,apalagi saudara Tjeng Sing Tjuan pernah diminta keterangan sebagai saksi di Polres Rokan Hilir dalam kasus tindak pidana penyerobotan yang terjadi pada Tahun 2015 lalu di Jalan Utama RT.01 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil,dalam kesaksian tidak ada bantahan dari penggugat Tjeng Sing Tjuan kalau objek tersebut lahannya." Tegas Andi Eko.

Dalam laporan pidana tersebut,lanjut Andi Eko yang dilaporkan ada tiga orang yakni Maswardi,Junaidi dan Eddy Wijaya,ternyata baru dua tersangka yakni Maswardi dan Junaidi sedang menjalani persidangan,sedangkan eddy wijaya masih P18 dari Kejaksaan negeri,"Kenapa bisa seperti ini hukum di Negara kita ini,"Ucap Andi berapi-api

Perlu diketahui,lanjut Andi Eko Surat Tanah yang dimiliki oleh penggugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan diterbitkan pada Tahun 2019, artinya sertifikat tersebut baru diterbitkan dari pada surat keterangan tanah atas nama Andi Eko yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi,Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor : 37/ SKT/SB/VII/ 2010.

"Surat tanah saya tahun 2010 mereka 2013,yang anehnya lagi suratnya bisa pula jadi sertifikat,ini ada apa,ingat Andi Eko tidak takut dan bukan kaleng-kaleng menghadapi proses persidangan perdata ini,ini tanah dan hak saya,akan saya perjuangkan hingga titik darah penghabisan,"Pungkasnnya.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar