Belum Ada IMB, Berikut Penjelasan DPMPTSP Dumai

Di Baca : 14255 Kali

DUMAI (KHC) - Terungkap sudah, terkait 14 unit perumahan milik PT Nagamas Plam Oil Lestari dalam pengajuan untuk melakukan penerbitan Izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai ternyata masih kurang dalam pengajuan persyaratan.

Winda yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan mengatakan bahwa pihak management lagi dalam pengajuan IMB.

"Iya, Pihak mereka lagi mengajukan permohonan, Namun pihak management masih kurang persyaratannya, seperti Surat pemantau dan pengelolahan lingkungan (SPPL) dan izin Lokasi,"Kata Winda kepada media ini.Jumat (03/07/2020).

Dijelaskan winda, PT Nagamas Plam Oil Lestari dalam melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan IMB masih kekurangan dalam persyaratan.

"Untuk itu, Kita minta kepada pihak management agar segera melengkapi persyaratan yang di minta oleh Dinas, agar izin yang diinginkan bisa kita keluarkan,Jika belum melengkapi dinas tidak akan mengeluarkan izin tersebut,"Ungkapnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus purwanto menanggapi persoalan ini mengatakan bahwa kepada pelaku usaha yang ingin melakukan pembangunan di Kota Dumai harus mengikuti aturan yang ada di Kota Dumai.

"Ikuti aturannya, sehingga apa yang diharapkan oleh pemohon bisa terealisasi atau terkabulkan,"Kata Ketua DPRD Kota Dumai melalui Handphone Celuller

Lanjutnya lagi, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto juga berharap kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas terkait agar bertindak tegas dalam memberikan pelayanan.

"Dinas terkait harus tegas, apabila pemohon yang ingin serius untuk membuat suatu perizinan harus melengkapi persyaratan, Jika pemohon kurang dalam persyaratan, segera lakukan koordinasi, dan jika membandel bagi pemohon, segera surati pihak penegak perda agar melakukan pembongkaran bangunan,"Pungkasnya.***(Rdk)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar