Polres Dumai Segera Tindak Tegas Mafia Ilegal Loging

Di Baca : 11019 Kali
Ket Foto : Ilustrasi.

DUMAI (KHC) - Setelah membaca dan mendengar informasi di beberapa media online, adanya Kegiatan Ilegal Longging mulai dari penebangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan kayu hasil hutan oleh masyarakat ke seluruh panglong (kilang papan) di Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Timah dan Kota Dumai.

Pihak petinggi di Polres Dumai berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyelidiki kebenaran informasi mengenai hasil investisigasi dari wartawan.

”Terimakasih atas informasi dari rekan rekan Pers. kami akan segera turun kelapangan untuk melakukan cros check. Bila nantinya informasi yang disampaikan kawan-kawan benar-benar ada. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Ujar Kapolres Dumai,AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika di jumpai awak media.

Seperti di informasikan oleh media online sebelumnya, bahwa di Kecamatan Sungai Sembilan ada oknum pelaku bisnis ilegal longging membuat assosiasi pengusaha kayu.

Dimana Assosiasi dibuat dan didirikan menurut sumber, guna memuluskan bisnis dugaan pencurian, penebangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan kayu-kayu bahan jadi hasil olahan masyarakat ke seluruh pengusaha panglong (kilang papan) yang ada di Lubuk Gaung, Bukit Timah dan Kota Dumai.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari investigasi tim DETIK12.COM, di daerah Kecamatan Sungai Sembilan beberapa hari lalu.

Seperti halnya, pengakuan salah seorang oknum supir mobil truk Pic Up pengangkut kayu bahan jadi (papan, broti dan balog tim) hasil tebangan dan olahan masyarakat ini akan di angkut ke panglong salah seorang warga Lubuk Gaung berinisial SUAR yang juga diduga milik OKNUM Petugas.

” Ya, papan, broti dan balog tim yang kami angkut ini mau diantar ke tempat panglong bang bonij dan Ari di Lubuk Gaung. Kalau sekiranya tidak percaya silakan hubungi nomor HP nya ini.” Ujar oknum supir pengangkut kayu bahan jadi yang tidak disebut namanya, seraya menyebut nomor (angka) kepada media.

Sementara salah seorang oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik angkutan dan pemilik panglong ber inisial saat di konfirmasi crew DETIK12.COM beberapa waktu lalu justru menyarankan crew untuk menemui anggotanya di dalam panglong / kilang.

”Saya lagi berada di luar kota. Bila sekiranya ada perlu silakan temui dan  hubungi anggota saya bernama ARI di lapangan, sekarang yang ngurus Ari dan Suardi.

Anehnya, kendati kegiatan penebangan, pengolahan, penjualan, penampungan, pengangkutan serta  penimbunan kayu hasil hutan di duga tanpa ijin alias ilegal. Namun kegiatan tersebut sampai saat ini bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan.

Dengan demikian timbul kesan atau praduga kalau pihak pengelola kegiatan mulai dari penebangan kayu hasil hutan, pengolah bahan baku menjadi bahan jadi, pembeli, pengangkut dan penimbun kayu bahan jadi telah terlebih dahulu mohon restu kepada pihak berkompeten mulai dari RT, Lurah, Babinsa, Bakamtubmas, Polsek Sungai Sembilan, Koramil persiapan di Sungai Sembilan, Kehutanan, Polres dan Kodim 0320 Dumai.***

Sumber : Detik12.com


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar