Diskominfotik Gelar Sosialisasi PPID Bagi OPD dan Perangkat Kecamatan

Di Baca : 3411 Kali

BAGANSIAPIAPI (KHC) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Rokan Hilir (Rohil) menggelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rohil yang digelar di ruangan rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil di Batu Enam,Bagansiapiapi, Selasa (26/10). 

Pembukaan acara sosialisasi ini oleh Wabup Rohil H Sulaiman SS MH,di hadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Tatang Yudiansyah,Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto SSos,para peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perangkat Kecamatan.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dengan tujuan utama untuk transparansi informasi bagi publik merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian dari visi misi Bupati Afrizal dan dirinya selaku Wakil Bupati Rohil.

"Semoga melalui kegiatan ini,transparansi informasi bagi publik dapat berjalan dengan baik,sesuai visi dan misi kami bersama Bapak Bupati."Ucap Wabup.

Sementara,Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto,S.Sos mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi ini sebagai implementasi dari kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat baik berbentuk perorangan maupun berbentuk badan hukum.

"Apalagi sudah diamanatkan dalam peraturan, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi publik kepada pemohon informasi publik,"Ujar Hermanto. 

Dikatakan Hermanto lagi,Pemohon informasi publik dapat berupa perorangan maupun berbadan hukum.untuk itu pihaknya bersyukur bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu cukup mendapat respon yang sangat baik baik dari segenap pihak dan sekretaris dari Kecamatan sebagai PPID. 

"Diharapkan pada pelaksanaan kedepannya,dengan pemahaman yang dibangun saat ini,maka jika ada permohonan informasi publik yang disampaikan oleh baik perorangan maupun yang berbadan hukum maka bisa direspon sesuai dengan rentang waktu yang diberikan."Jelas Hermanto.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau,Tatang Yudiansyah mengungkapkan penerapan tata kelola pemerintahan tidak terlepas dari tata kelola keterbukaan informasi,hal itu berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang ada di undang-undang KIP yaitu UU nomor 14 tahun 2008.

"Dibangun pemahaman bersama, ada tiga poin penting dari yang didiskusikan pertama bagaimana struktur PPID dari model atasan, pejabat, OPD pelaksana sampai kepada kecamatan, hal itu sudah diatur di undang-undang kemudian," kata Tatang. 

Seperti disampaikan katanya tata cara atau strukturnya itu merupakan hal yang penting. Selanjutnya yang kedua mendiskusikan tentang klasifikasi informasi ada empat jenis informasi pertama informasi yang harus diumumkan secara berkala di setiap enam bulan dalam setahun,itu dihubungkan oleh badan publik oleh PPID oleh dinas-dinas, selain itu ada informasi harus tersedia setiap saat dan yang ketiga informasi yang sifatnya serta merta apabila terjadi yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu wajib diumumkan secara serta merta."Tutup Ketua KIP Provinsi.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar