Perwako Terkait Usaha Kepariwisataan, Dona Fitri : Masih Tahap Harmonisasi di Bagian Hukum

Di Baca : 3713 Kali

DUMAI (KHC) - Tim terpadu hampir merampungkan Peraturan walikota (Perwako) terkait usaha kepariwisataan dan juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang mulai menjamur di Kota Dumai.

Ketua tim terpadu, R Dona Fitri Illahi kepada media Jumat (29/07/2022) menyebutkan Perwako yang sudah digodok bersama oleh tim terpadu yang terdiri dari dinas Pariwisata, Satpol PP, Bapenda, BPM PTSP, dan Bagian Hukum sudah hampir rampung.

"Prosesnya sekarang masih tahap harmonisasi di bagian hukum," jawab Dona saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Menjelang itu, Satpol PP selaku tim eksekutor dilapangan dan pengawal tegaknya aturan daerah sudah mulai gencar melakukan patroli rutin setiap malam.

Yudha Pratama kepada media menjelaskan bahwa patroli dilakukan setiap hari guna memastikan tempat hiburan malam sudah beroperasi sesuai aturan yang sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam Perwako.

"Selain mengawasi jam operasional, kita memantau kelayakan tempat usaha hiburan yang sudah disepakati dan sesuai pasal dalam Perda usaha kepariwisataan," jelasnya.

Dijelaskan Yudha, untuk patroli setiap malam personil Satpol PP digilir dalam melakukan pengawasan dan mengkross check tempat hiburan agar beroperasi sesuai aturan pemerintah.

Sejauh ini menurut Yudha, tempat hiburan malam sudah mengikuti jam operasional yang ditetapkan. Namun, jika ada temuan masyarakat terkait tempat hiburan yang membandel maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dalam penegakan Perwako.

"Jika ada yang berani membandel dan kucing-kucingan dengan petugas maka kita akan tindak tegas. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan seluruh pengusaha hiburan terkait aturan jam operasional," tegasnya.***(Rdk) 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar