Wako Dumai Intruksikan DLH Untuk Cek dan Meneliti Ulang Syarat Perizinan PT Envitec Multi Indonesia

Di Baca : 3134 Kali
Ket Foto : Walikota Dumai, H. Paisal SKM Mars dan PT Envitec Multi Indonesia

DUMAI (KHC) - Terkait laka kerja yang mengakibatkan kematian pada karyawan di salah satu perusahaan di daerah selinsing kota Dumai, Yaitu PT Envitec Multi Indonesia.

Adanya insiden itu, Walikota Dumai Paisal SKM. MARS tidak menunggu lama, walikota Dumai langsung mengintruksikan dinas lingkungan hidup untuk meneliti ulang syarat perizinan pengolahan limbah PT Envitec Multi Indonesia yang sudah beroperasi tapi ditemukan mesin pengolah belum disertifikasi.  

DLH Dumai diminta secepatnya memproses evaluasi dan verifikasi ulang syarat izin perusahaan pengolahan limbah ini agar dalam kegiatan operasional, sesuai standar dengan mentaati ketentuan berlaku.

"Saya intruksikan Dinas lingkungan untuk segera lakukan pengecekan ulang standar dan sertifikasi mesin PT Envitec ini supaya kedepan aktivitas mereka sesuai aturan dan terawasi secara optimal," kata Walikota Paisal, Senin (7/11).

Dijelaskan kembali, Bahwa Walikota Paisal juga minta dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan berlokasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai ini dalam beroperasi, karena diketahui belum menerapkan sistem keselamatan kesehatan kerja atau K3 secara umum dan mesin tidak disertifikasi.

Paisal juga menegaskan dalam kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut, selain dalam rangka penegakkan hukum, juga memberi efek jera kepada perusahaan yang abai peraturan.

"Kalau memang ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka wajib mereka menanggung resiko. Saya minta dinas terkait untuk menyelidiki lebih lanjut," sebut Walikota Paisal.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menghentikan aktivitas pengolahan limbah PT Envitec Multi Indonesia karena ditemukan belum menerapkan secara umum K3 dan mesin operasional belum disertifikasi atau sesuai standar ditentukan.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau Heru Haryo Prayitno menjelaskan, keputusan menghentikan operasional perusahaan bergerak di bidang perlimbahan ini hasil pemantauan tim terhadap kejadian kecelakaan kerja pada Sabtu (29/10) lalu.

Temuan tim pengawas, diantaranya, belum ada memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di lingkungan kerja.

Tim juga menemukan ada satu korban meninggal tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja. Perusahaan diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran hak kepada ahli waris dari korban yang merupakan karyawan dan karyawan binaan.

"Kecelakaan kerja terjadi saat pembersihan mesin ekstraksi dengan dua pekerja meninggal dunia dan satu dirawat. Disnaker memutuskan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi sampai dipenuhinya syarat syarat K3," kata Heru kepada sejumlah awak media, Rabu (2/11).

Pengawas naker Riau yang turun ke lokasi laka kerja pada Senin (31/10) lalu ini juga menemukan bahwa sebagian mesin operasional perusahaan ini belum disertifikasi atau sesuai standar ditentukan.

Informasi di lapangan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Envitec Multi Indonesia, yaitu, Muhammad Arfan Ramadhan (27) dan Dedi (30).

Disisi lain, mendengar adanya korban atas laka kerja yang mengakibatkan kematian, pihak Kepolisian Resort Dumai saat ini terus mendalami kasus kecelakaan kerja di lokasi perusahaan pengolahan limbah tersebut.

"Saya sudah dapat info mas,Tim saya (Red_polres Dumai) masih dalam melakukan penyelidikan,"kata Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto S. I. K melalui whatshapp.

Terkait hal ini, sejumlah awak media mencoba mengkomfirmasi kepada Perwakilan PT Envitec Multi Indonesia sejauh ini masih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait laka kerja tersebut.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar