Presiden Jokowi Larang Putranya Menjadi Calon Wakil Presiden

Di Baca : 458 Kali
Gibran Rakabuming Raka

KABARHEADLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya melarang putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Hal inin dikatakan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menanyakan langsung perihal usulan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Budi, Jokowi melarang Gibran lantaran baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 2 tahun.
"Ya Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? 'Jangan lah Gibran baru dua tahun'," kata Budi di kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

"Pak Jokowi bicara sama saya, ini ada wacana Pak Prabowo-Gibran. Terus Jokowi bilang Mas Gibran baru 2 tahun jadi wali kota," kata Wakil Menteri Desa ini seperti dilansir Liputan 6.

Dia melanjutkan, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres musyawarah rakyat Projo.

"Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," kata Budi.

Namun, kata dia, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres karena terkendala usia. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di situ, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Budi pun sudah mengetahui aturan itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan.

"Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang," ucapnya.

 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar