Sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi

Mulia Raja Petrus, SH : Kami Memohon Dalam Perkara ini untuk memberikan Rasa keadilan hukum yang seadil-adilnya

Di Baca : 929 Kali
Teks Foto : Sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi(Keberatan) Nomor Perkara no : 33/pid.sus-TPK/2024/PN.Pbr, surat Dakwaan No : PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, Jumat (12/7).

PEKANBARU (KHC) - Sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi (Keberatan) Nomor Perkara no : 33/pid.sus-TPK/2024/PN.Pbr, surat Dakwaan No : PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, Jumat (12/7).

Dalam bacaan Eksepsi(keberatan) yang disampaikan oleh pengacara terdakwa Riski Kurniawan melalui kuasa Hukum " WSA LAW FIRM " pada sidang lanjutan 

yang dilaksanakan di Pengadilan negeri Pekanbaru, Dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Fredy Erson Sirat.SH. 

Ketika dijumpai awak media, pengacara RK  Mulia Raja Petrus, SH mengatakan, "  Kami Memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memekrisa dan memutuskan perkara ini untuk memberikan Rasa keadilan hukum yang seadil-adilnya. Bahwa unsur unsur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18, dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 dan dakwaan lebih susidair pasal 12 huruf e jo.pasal 18 TIDAK TEPAT DIDAKWAKAN KEPADA KLIEN KAMI. karena unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus melekat kepada orang yang mempunyai Kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Negara.",  jelas pengacara RK.

Lebih lanjut Mulia Raja Petrus, SH menjelaskan, " perkara ini telah terjadi berlarut2, dan sudah 6 tahun lamanya klien kami tersangka dan sudah berulang2 bolak balik berkas antara kejaksaan dan kepolisian selama 6 tahun ini. Sangat jelas telah terjadi error in persona dalam menetapkan terdakwa dalam perkara ini jika dihubungkan dengan pasal yang didakwakan. karena *Klien Kami sebagai sekretaris lurah tidak ada Wewenang, Tugas dan Fungsi (TUPOKSI) dalam Hal Penyaluran Bansos/Hibah tahun 2013 serta lebih penting lagi adalah tidak memiliki Wewenang atau Kekuasaan Meloloskan Bansos/Hibah pada APBD TAHUN 2013*" Tegas Mulia Raja Petrus, SH.

Dalam rangkaian keberatan Eksepsi, melalui Kuasa Hukum " WSA LAW FIRM" menarik kesimpulan dan penutup.

- Bahwa sehubungan dengan uraian, dimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam merumuskan Unsur dalil yang didakwakan, telah melanggar KUHAP yakni Ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, maka dengan demikian berdasarkan aturan hukum yang berlaku *Surat Dakwaan tersebut batal demi Hukum, disebabkan Dakwaan yang kabur/ samar- samar Obscuur Libel dan menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE/NULL AND VOID).

- Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah orang dalam membuat Dakwaannya dengan mendakwakan Terdakwa dalam Perkara ini (error in persona).

- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dan menyusun Dakwaan Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan tidak Cermat.

- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dengan mendakwakan Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. : PDS-04/DUMAI/06/2024Dalam Perkara Nomor: Perkara : 33 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr. ATAS NAMA TERDAKWA RISKI KURNIAWAN TRI SAHPUTRA, telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, yakni telah melanggar Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

- Maka oleh karena hal tersebut diatas, kami dari Tim Kuasa Hukum dari Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksadan mengadili Perkara ini untuk dapat memutuskan dalam Putusannya dengan menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg : PDS-04/DUMAI/06/2024 Batal Demi Hukum.

PENUTUP

Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa RISKI KURNIAWAN TRI SAHPUTRA., memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat sekiranya menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan

yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.Menerima Eksepsi dari Penasihat hukum dari RISKI KURNIAWAN TRI

SAHPUTRA., untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg : PDS04/DUMAI/06/2024, Tidak dapat diterima / Batal Demi Hukum.

3.Menetapkan Pemeriksaan Perkara terhadap Terdakwa RISKI KURNIAWAN TRI SAHPUTRA., tidak dilanjutkan;

4.Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan; 5.Membebaskan Terdakwa dari Tahanan. 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara;

ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah sebagian Eksepsi atas nama RISKI KURNIAWAN TRI SAHPUTRA ,dibaca dan disampaikan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar