PT Agrinas Palma Nusantara Disorot, Sembilan Jeriken Diduga Berisi Solar Subsidi Ditemukan di Pos Keamanan
BALAM SEMPURNA (KHC) — Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di lingkungan operasional PT Agrinas Palma Nusantara menjadi sorotan. Perusahaan plat merah tersebut diketahui menguasai lahan seluas sekitar 1.008 hektare di wilayah eks Kebun Balam Estate yang sebelumnya dikelola oleh PT Salim Ivomas Pratama (SBE).
Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah jeriken yang diduga berisi solar subsidi tersusun di teras bangunan yang digunakan sebagai pos penjagaan keamanan di sekitar areal perkebunan.
Temuan tersebut diketahui ketika awak media mendatangi lokasi untuk menemui pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, awak media hanya bertemu dengan petugas keamanan yang sedang berjaga di pos yang berada di pinggir jalan utama (main road) kawasan tersebut.
Dikutip dari Mandiripos.com, Senin (5/10/2026), sedikitnya terdapat sembilan jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi tersusun di teras pos penjagaan petugas keamanan di kawasan PT Agrinas Palma Nusantara.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai peruntukan BBM subsidi tersebut, mengingat solar subsidi merupakan BBM yang penggunaannya telah diatur dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Alex Si Ringo-ringo, membenarkan adanya penggunaan solar subsidi. Namun, menurutnya, BBM tersebut bukan digunakan untuk kendaraan operasional perkebunan di dalam areal perusahaan.
Alex menjelaskan, solar tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan perbaikan jalan umum yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Iya Pak, ini untuk perbaikan jalan umum yang dipakai masyarakat juga, Pak. Karena jalan sekarang banyak yang rusak karena hujan terus," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi tersebut bukan untuk kegiatan operasional perusahaan di dalam kawasan perkebunan, melainkan untuk kendaraan yang digunakan dalam pekerjaan perbaikan jalan umum yang dilintasi kendaraan perusahaan maupun masyarakat.
"Bukan di lahan Agrinas, Pak, tapi jalan umum lintas mobil. Ya, ada Ivomas dan masyarakat juga, Pak," jelasnya.
Meski pihak perusahaan telah memberikan penjelasan, keberadaan sejumlah jeriken yang diduga berisi solar subsidi di lingkungan operasional perusahaan tetap menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apalagi, penggunaan BBM bersubsidi oleh badan usaha memiliki ketentuan dan batasan yang diatur pemerintah. Karena itu, perlu dipastikan apakah BBM tersebut diperoleh dan digunakan sesuai dengan peruntukannya, termasuk kendaraan dan kegiatan yang menggunakan BBM tersebut.
Dari sisi regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.
Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan terkait penyaluran dan penggunaan BBM tertentu perlu menjadi perhatian, khususnya agar tidak terjadi penyimpangan dari peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya temuan tersebut dan klarifikasi dari pihak perusahaan, persoalan ini pada akhirnya membutuhkan kepastian berdasarkan fakta dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
Jika benar solar subsidi tersebut digunakan untuk kegiatan perbaikan jalan umum sebagaimana disampaikan pihak perusahaan, maka perlu dipastikan pula mekanisme pengadaan, sumber BBM, kendaraan yang menggunakannya, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan solar subsidi untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan, maka aparat atau instansi berwenang diharapkan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Publik tentu berharap pengelolaan BBM subsidi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Sebab, subsidi yang bersumber dari kebijakan pemerintah pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan yang berada di luar peruntukannya.***



Tulis Komentar