Mudik Lebaran Idul Fitri, BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan

Kamis, 15 Juni 2017

Pekanbaru (KabarHeadline.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mudik lebaran Idul Fitri 1438 hijriah. Mereka dapat berobat di luar  wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. "Kita menjamin peserta JKN-KIS mudik lebaran tahun ini bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur lebih sederhana. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata, di kantornya, Pekanbaru, Kamis (15/6/2017). Program BPJS Kesehatan bertema 'Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan' ini, terang Eddy, berlaku se-Indonesia. "Ini bentuk kepedulian kita terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta JKN-KIS dalam memperoleh pelayanan kesehatan saat mereka mudik lebaran," katanya. Yang terpenting, terang Eddy, para peserta yang tengah mudik tersebut harus selalu membawa kartu JKN-KIS, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dan pastikan kartu kepesertaan tersebut aktif alias membayar iurannya. "Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," lanjutnya lagi. Untuk mengecek iuran peserta, sebut Eddy, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran. "Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400,” jelasnya. Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan ini, sebut Eddy, berlaku sejak 19 Juni sampai 2 Juli 2017. "Dengan diterapkan kebijakan tersebut peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya bisa langsung berobat ke rumah sakit, dan tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.  Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," papar Eddy. Eddy mengatakan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan. Di samping itu, katanya, selama libur lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7x24 jam. Sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin - Jumat pukul 07.00 - 20.00 WIB. "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya. Eddy menjelaskan, bagi peserta yang sedang dalam kondisi mudik di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, beberapa rumah sakit yang membuka layanan kesehatan sejak 19 Juni- 2 Juli 2017, yakni Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, RS Awal Bros Panam, RS Syafira, RSUD Bangkinang, RS Efarina, RS Medicare Sorek, RSUD Rokan Hulu, dan RSAB Ujung Batu. "Untuk peserta yang tidak dalam kondisi mudik akan mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur normal. Selain itu pasca lebaran, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga sudah membuka layanan kesehatan kembali," pungkasnya. *** (rdk/hrc)