Terkait Pemberitaan Fitnah di Media Online Tinta Riau.com, Karyawan Wilmar Lakukan Hak Jawab

Sabtu, 22 September 2018

Dumai (KabarHeadline.com) - Terkait pemberita di media online Tinta Riau.com yang berjudul "Diduga Saudara MA, Staf PT Wilmar Cabang Dumai Melakukan Tindak Pidana Korupsi Serta Pencucian Uang" pada 18 September 2018 lalu. Dimana Pada Hari Kamis tanggal (20/09/2018) Kemarin. MA, selaku Staf Humas PT.Wilmar Grup Dumai telah melakukan hak jawabnya kepada media online Tintariau.com. Dimana atas pemberitaan yang dilakukan media online Tinta Riau.com merupakan pemberitan yang tidak benar, karna tidak sesuai berdasarkan fakta, serta wartawan Tintariau.com itu tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya. " Iya, Wartawan dari media online Tintariau.com itu tidak pernah sekalipun melakukan konfirmasi kepada saya. Karna menurut saya Berita yang disajikan ke publik bahwa berita itu tidak berimbang, dan hanya menyudutkan sepihak" Kata MA. Dijelaskan MA, Dimana wartawan dari media online tinta riau.com melakukan opini liar dan melakukan pencemaran nama baik saya, sehingga keluarga besar saya dana nama baik saya ini sangat merugikan saya, serta juga melakukan foto rumah atau kediaman pribadi saya, karna hal ini tidak ada kaitan dengan masalah pemberitaan. " Saya heran kepada wartawan itu, Kenapa di foto rumah atau kediaman pribadi saya, Dimana foto rumah saya ditampilkan di berita itu, rumah saya kan tidak ada hubungannya dengan pemeberitaan itu. Dan wartawan Tintariau.com itu terkesan menggiring opini liar dan ini merugikan marwah saya dan keluarga besar saya," ungkap MA kepada sejumlah awak media.Sabtu (22/09/2018). Tambahnya, MA mengatakan, pada paragraf ke tiga dalam berita tersebut media online Tintariau.com menuduh MA melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Hal tersebut tidak benar, hal ini telah merusak citra MA di lingkungan perusahaan. "Pada paragraf ke tujuh, disebutkan saya memberikan iklan yang melebihi dari media lain ke PT.ERAM, hal ini tidak akurat dan tidak benar sama sekali. Kerena selama ini saya memberikan iklan sesuai dengan aturan perusahaan dan tanpa perbedaan dengan media lain," jelas MA. MA juga mebeberkan soal transfer dari rekening PT.ERAM ke rekening pribadinya, adalah sebagai bentuk pembayaran utang dari direktur Utama PT.ERAM (saudara MB) yang meminjam dana pribadi kepadanya saat pendirian perusahaan PT ERAM tersebut. Juga peminjaman dana-dana lainnya yang diperuntukkan operasional PT.ERAM atas nama direktur utama (MB). "Saya membantah peryataan SN selaku Komisaris PT ERAM, di paragraf ke-17, dimana saya dituding telah bekerja sama dengan MB untuk merugikan SN dan melakukan penggelapan dana iklan. Padahal beberapa kali transfer ke rekening pribadi saya dari PT.ERAM sebagai pembayaran utang, justru dilakukan oleh SN sendiri," pungkas MA.*** (rls)