Diindikasikan Melakukan Pungli, Ketua YLBHN Minta Pos Retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang Ditutup

Di Baca : 6889 Kali
DUMAI (Kabarheadline.com) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Asnar dan jajarannya diindikasikan melakukan pungutan liar atau Pungli. Pungli itu dilakukan di pos Retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal.

Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 yang menerangkan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang bermuatan yang memasuki atau keluar dari kota Dumai dan atau beroperasi melakukan pengangkutan barang didalami kota Dumai diwajibkan masuk kedalam terminal barang.

Sesuai dengan aturan bentuk penyelengaraan terminal terdiri dari, Penyelenggara terminal barang utama, terminal barang pembantu dan pos retribusi terminal barang oleh pemerintah daerah.

" Dimana, di pos Bukit Timah dan Rawa Panjang uang dikutip oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai. Maka ini sudah melakukan pelanggaran tindak pidana dan Peraturan Daerah dengan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengutip uang tanpa fungsi pelayanan. Maka pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli, " sebut Ketua YLBHN Ir Muhammad Hasbi, Sabtu (9/2/2019) kepada sejumlah media.

Sesuai dengan aturan bagian 5 dari Perda, struktur dan besaran tarif retribusi terminal pada poin 2 terlampir dalam berita ini. Tarif distribusi penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor umum didalam terminal barang sesuai dengan tabel pada gambar diatas.

Artinya, kata Hasbi, setiap kendaraan yang keluar masuk melintasi kota Dumai wajib masuk terminal untuk berhenti di terminal maksimum 6 jam baru uang retribusi bisa diambil karena ada fungsi pelayanan.

" Pos retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang tidak bisa dikelompokkan terminal barang pembantu, karena tidak ada areal parkir untuk kendaraan berhenti dan melakukan istirahat serta tidak ada fungsi pelayanan, " ujarnya.

Sesuai dengan bagian 3 pelayanan terminal, setiap penyelenggara terminal wajib memberikan pelayanan jasa terminal sesuai dengan pelayanan yang ditetapkan.

" Bagaimana dengan pos retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang mengutip uang tanpa fungsi pelayanan, dan ini jelas-jelas melanggar Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal dan Distribusi Terminal," tegas Hasbi.

Pada Pasal 15 ayat 2 mempertegas atas pelayanan jasa berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan bermotor umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang disediakan dimiliki dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 1 dikenakan distribusi terminal.

" Mana fungsi pelayanan pos retribusi di Rawa Panjang dan Bukit Timah. Mereka memberi tiket lalu mengutip uang tanpa melakukan pelayanan. Bisa saja pos retribusi terminal pembantu dibuka di Bukit Timah dan Rawa Panjang, tetapi harus memenuhi persyaratan, " kata Hasbi.

Persyaratan itu, kata Hasbi, terdiri dari: a. Gedung terminal termasuk tempat tunggu bagi awak kendaraan angkutan barang. b. Kantor administrasi terminal c. Kantor operasional terminal dan menara pengawas d. Pos retribusi dan pos penjagaan e. Alat penimbang kendaraan bermotor f. Tempat parkir kendaraan angkutan barang g. Tempat parkir bukan angkutan barang h. Tempat peristrahatan awak kendaraan angkutan barang i. Tempat pemeliharaan angkutan barang j. Tempat pelangsiran barang k. Tempat penitipan barang l. Gudang penyimpanan barang m. Fasilitas penerangan kelistrikan dan telekomunikasi di dalam terminal.

" Ditambah fasillitas pendukung terminal terdiri dari mushalla, poli klinik, toko, rumah makan, restauran, kantin, warung, kios, loket, dan WC/toilet. Ada tidak semua ini di terminal barang utama dan terminal pembantu Bukit Timah dan Rawa Panjang, "pungkas Hasbi.***(Tim)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar