Kelmi Amri : Dua Ranperda Inisiatif Dewan Segera Disahkan

Di Baca : 6259 Kali
Pasir Pangaraian (KabarHeadline.com) -‎ Usai Rapat Paripurna penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, Senin (11/9/17), Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kelmi Amri SH, mengumumkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas dan segera disahkan. Kelmi mengungkapkan dua Ranperda inisiatif DPRD Rohul yang sudah dibahas tahap pertama yakni Ranperda UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Lokal. ‎Diakuinya, kedua Ranperda inisiatif tersebut sudah panjang prosesnya. Tahapan demi tahapan pematangan yakni tahapan pertama sudah dilakukan DPRD Rohul. "Selama ini memang belum ada Perda yang lahir dari inisiatif DPRD. Makanya hari ini kita mencoba agar Perda inisiatif yang kita lahirkan betul-betul bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pemerintahan," harap Kelmi, Senin. Kelmi yakin dua Ranperda ini sangat baik jika pemerintah daerah bisa sejalan dengan keinginan dan pemikiran anggota DPRD Rohul yang telah melakukan inisiasi dua Ranperda tersebut. Terkait Ranperda UKM, Kelmi mengatakan adalah untuk pemberdayaan usaha lokal, usaha mikro, dan menengah. Tujuan Perda ini dibuat agar ada proteksi terhadap pelaku usaha, serta penataankelolaan terhadap pelaku usaha. "Agar tidak terjadi monopoli yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu ini," jelas Kelmi. Soal Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Lokal, menurut Kelmi juga penting. Karena sampai hari ini‎ Kelmi meyakini bila seluruh tenaga kerja lokal yang ada sudah memiliki identitas kependudukan Rohul, namun diindikasi masih banyak perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja dari luar. "Masih banyak perusahaan‎ yang membuka peluang bagi masyarakat luar, sehingga masyarakat kita termarjinalkan dari sisi kesempatan kerja," ungkap mantan Ketua KNPI Rohul. "Nah, ini yang akan kita saran dan dorong pemerintah agar bisa diatur secara baik agar keterbukaan lapangan kerja dan ketersediaan lapangan kerja terhadap masyarakat kita yang ada di khususnya di seputaran industri atau pelaku usaha ini terbuka kesempatan yang luas, agar tidak lagi terjadi kesenjangan sosial," kata putra Mahato ini. "Sebetulnya, baik pemerintah dan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan bisa sama-sama memahami untuk menjaga stabilitas ekonomi dan stabilitas keamanan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Itu tujuan kita melahirkan Perda ini," harap Kelmi. Diakuinya, di tahapan tingkat pertama sudah dilakukan, dan tentunya tahapan berikutnya adalah Paripurna pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda tersebut. "Kemudian kita serahkan kepada pemerintah (daerah), makanya dalam posisi ini nanti pemerintah secara terlibat aktif bersama DPRD pada akhirnya akan menyetujui Perda ini menjadi sebuah peraturan daerah," harap Kelmi lagi. Meski demikian, Kelmi belum tahu persis kapan dua Ranperda ini disahkan menjadi Perda. Pasalnya, tiga bulan ke depan, DPRD Rohul punya banyak jadwal, seperti pembahasan APBD Perubahan, pembahasan APBD Murni 2018.*** (rdk/rtc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar