PKC PMII Riau Cacat, PC PMII Dumai Desak PB PMII Untuk Segera Beri Sanksi
DUMAI (KHC) - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Dumai menilai kepengurusan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau hasil pelantikan pada 25 Januari 2026 di Pekanbaru cacat secara administratif dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dan lemahnya proses verifikasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Pengurus Besar PMII (PB PMII).
PC PMII Dumai menegaskan bahwa PMII sejak awal berdiri menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Namun, dalam proses pembentukan hingga pelantikan PKC PMII Riau, prinsip-prinsip tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.
Pelantikan PKC PMII Riau disebut tidak melalui mekanisme organisasi yang utuh dan demokratis. Bahkan, PC PMII Dumai menduga adanya manipulasi data administrasi dalam proses pengajuan SK kepengurusan yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh PB PMII sebagai pemegang kewenangan struktural tertinggi.
PMII Kota Dumai menilai kelalaian PB PMII dalam menjalankan fungsi verifikasi telah membuka ruang lahirnya kepengurusan yang bermasalah secara administratif dan moral.
Pengabaian terhadap persyaratan kaderisasi, batas usia, serta jenjang pendidikan dalam susunan kepengurusan dinilai berpotensi merusak sistem kaderisasi PMII secara berkelanjutan.
Ketua PC PMII Kota Dumai, Syahrizal Rahman, menegaskan bahwa pelantikan PKC PMII Riau mencerminkan pembiaran terhadap pelanggaran aturan organisasi.
“Langkah PB PMII melantik PKC PMII Riau telah mencederai tata kelola dan nilai-nilai demokrasi organisasi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kredibilitas serta masa depan kaderisasi PMII,” ujar Syahrizal Rahman.
Atas dasar itu, PC PMII Dumai mendesak PB PMII untuk segera mengambil langkah korektif, termasuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada PKC PMII Riau atas dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan SK kepengurusan.
Selain itu, PB PMII juga diminta melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh nama pengurus yang telah dilantik karena diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.
PC PMII Kota Dumai menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan struktural, melainkan upaya menjaga marwah dan konstitusi PMII agar organisasi tetap berjalan sesuai AD/ART.
“Tanpa ketegasan, demokrasi organisasi hanya akan menjadi jargon, dan PMII berisiko kehilangan legitimasi moral di mata kader dan publik,” tutup Syahrizal.***
Sumber : PC PMII Dumai
Editor : Ricky



Tulis Komentar