Selain LKPD Tahun 2018, Ipoeng Ingatkan Soal Kapitalisasi Aset dan Aset Tanah di Bawah Jalan

Kamis, 10 Januari 2019

PEKANBARU (Kabarheadline.com) – Bupati Amril Mukminin berkomitmen tinggi untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018 tepat waktu. Untuk itu, orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini menegaskan seluruh jajarannya untuk menyelesaikan LPKD tersebut sesegera mungkin. Tenggat penyerahan LKPD tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah 31 Maret 2019. Namun Bupati Amril mengatakan akan berupaya secepatnya dapat diserahkan. “Akan kita upayakan sesegera mungkin. Meskipun batas akhirnya 31 Maret, akan kita upayakan pertengahan Maret mendatang sudah bisa diserahkan. Bahkan kalau bisa akhir Februari. Kita sudah instruksikan seluruh jajaran di Pemkab Bengkalis untuk itu,” jelas Amril. Bupati Amril menjelaskan itu usai diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau T Ipoeng Andjar Wasita, Rabu, 8 Januari 2018. Seperti dilaporkan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, Bupati Amril dan rombongan diterima mantan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten itu di ruang kerjanya, BPK RI Perwakilan jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ipoeng yang dilantik sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada 15 Agustus 2018, diantaranya memang agar Pemkab Bengkalis dapat menyerahkan LKPD tahun 2018 tepat waktu. Tidak molor. “Batas akhir penyerahan LKPD tahun 2018 memang 31 Maret 2019. Tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik. Misalnya akhir Februari 2019,” harap Ipoeng didampingi Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Riau Johny Indra Kencana. Selain itu batas waktu penyerahan LKPD 2018, Ipoeng juga mengingatkan soal kapitalisasi aset dan menginventarisasi aset tanah di bawah jalan. “Kami mohon bantuan Bupati Bengkalis untuk mengingatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis untuk tidak lupa mencatat kedua hal itu,” harap Ipoeng, seraya mengatakan pesan serupa juga sudah disampaikannya kepada sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Riau. Setelah memperoleh penjelasan sederhana tentang kapitalisasi aset dan aset tanah di bawah jalan dari Ipoeng, Bupati Amril langsung menugaskan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Aulia yang ikut mendampinginya agar segera menindaklanjutinya. Selain Aulia dan Johansyah Syafri, ikut mendampingi Bupati Amril dalam pertemuan tersebut, diantaranya Sekretaris Daerah H Bustami HY, Plt Asisten Administrasi Umum yang juga Kabag Hukum Mariansyah Oemar, Kepala Bappenda H Imam Hakim, Kabag Humas M Fadhli dan Kabag Umum Alfakhrurrazy serta mantan Inspektur Kabupaten Bengkalis Suparjo. Sekedar informasi, LKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 diserahkan tepat waktu. Tidak melebih batas akhir yang ditentukan. Yaitu pada kamis 29 Maret 2018. LKPD tahun 2017 tersebut diserahkan Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Ddaerah H Bustami HY. Sedangkan yang menerimanya Kepala BPK RI perwakilan Riau yang diwakili Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Riau Johny Indra Kencana.*** (Edi)