Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Hampir Final, Wilsa Ariani SH : Toro Terbukti Bersalah Dalam Menjalankan Profesi Jurnalistik
Di Baca : 7004 Kali
PEKANBARU (Kabarheadline.com) - Sidang Perkara lanjutan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, atas nama terdakwa Torziduhu Laia hampir final.
Sidang lanjutan telah sampai pada Tahapan Permintaan Putusan pada Hari Senin,27 Januari 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru, Jaksa Penuntut tetap menuntut Pimpinan/Penaggung Jawab media Harian Brantas ini selama 18 bulan hukuman dan denda 100 juta.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Wilsa Ariani SH dan rekan, dalam sidang perkara ini secara bergantian membacakkan tahapan permintaan vonis dan mementahkan sanggahan pledoi pembelaan Toro dan pengacaranya. Bahkan dianggap pledoi pembelaan Toro membingungkan JPU selama proses persidangan.
Pada intinya Terdakwa Toroziduhu Laia secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran UU ITE, atas pemberitaan yang secara berulang ulang pada Topik yang sama tetapi dengan judul yang berbeda.
Menurut JPU , berdasarkan beberapa keterangan Saksi Ahli yang di dengarkan selam proses persidangan, bahwa Pimpinan Media Harian Brantas ini, secara tegas dikatakan terbukti bersalah dalam menjalankan profesi Jurnalistik.
Berdasarkan pembacaan Pledoi dari JPU, bahwa seorang Pimpinan Media dapat dituntut secara hukum, dengan terlebih dahulu menghormati UU Pers No 40 tahun 1999.
Dalam arti luas, seorang Jurnalis mesti mengedepankan Kode Etik Jurnalis dan bila ada pelangģaran, pihak keberatan dapat meminta Hak Jawab atau dalam bentuk Somasi ke Dewan Pers.
Dan hal ini telah dilakukan sebelumnya oleh penggugat yakni, Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Namun pada masa tenggang waktu somasi, saudara Toro terbukti tidak memberi peluang tenggang waktu 7x24 jam, bahkan secara berulang ulang menerbitkan pemberitaan baru di Media Harian Brantas dengan Judul yang berbeda, tetapi topik yang sama.
Dan berdasarkan beberapa keterangan Saksi Ahli termasuk Saksi Ahli dari Dewan Pers Pusat Heru Jahjo Soewardojo pada sidang ke 18 lalu sempat menyinggung kesalahan yang dilakukkan seorang jurnalis.
" Apabila seorang jurnalis tidak memenuhi KEJ dan berita tidak melalui tahapan Verifikasi, dan jika menimbulkan berita konflik kepentingan, telah melanggar KEJ sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers Tahun 2016, maka selanjutnya tidak menghormati penggugat /tenggang waktu somasi 7x 24, dan memuat pemberitaan topik yang sama akan berpeluang dibawa ke anah hukum,"ujar Heru JS saat itu.
Pada sidang kali ini terlihat Puluhan massa dari AMRPK (Aksi Mahasiswa Riau-Peduli Keadilan) gelar Aksi dukung tuntutan Jaksa atas pelanggaran UU ITE atas nama Toroziduhu Laia.
Perkara pencemaran nama Baik Bupati Bengkalis atas nama terdakwaToro.
Korlap Aksi Demo Reno Febrian, dalam orasinya, mendukung tuntutan jaksa atas terdakwa yang telah melanggar UU ITE, dan segera diberikan hukuman yang setimpal, sesuai perundang undangan yang berlaku.
" Kami sangat mendukung Jaksa penuntut untuk melanjutkan tuntutannya, agar saudara Toro di vonis bersalah oleh Hakim Ketua, ini suatu pembelajaran atas pemberitaan yang mengarah pembunuhan karakter seseorang,"ujarnya, di hadapan Humas Pengadilan Martin Ginting SH.
Ketua Hakim Yudi Silaen pada kesempatan ini, meminta waktu selama 2 minggu.
" Kami akan mengkaji semua sisi dan putusan Vonis akan dilakukan pada 2 minggu ke depan dan berharap, agar pada sidang nanti agar menjaga kondisifitas dari ke 2 belah pihak,",tegas Yudi menutup persidangan.*** (Edi)
Tulis Komentar