Pengancaman Pembunuhan, Direktur PT PDB Telah Buat Laporan Ke Polisi

Rabu, 30 Januari 2019

DUMAI (Kabarheadline.com) - Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) sudah membuat laporan ke Polisi terkait pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh salah seorang pengurus serikat pekerja di Kota Dumai.

Selain ancaman pembunuhan oknum tersebut juga mengancam akan menggagalkan pemindahan terminal penumpang dari pelabuhan Pelindo Dumai ke pelabuhan penumpang Bandar Sri Junjungan (BSJ).

" Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Nurul Amin.SE.MM sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait pengancaman pembunuhan terhadap dirinya. Laporan itu sudah disampaikan melalui Kuasa Hukum PT PDB, " terang Humas PT PDB Ir Muhammad Hasbi, Selasa (29/1/2019).

Dikatakan Hasbi, direncanakan Direktur BUMD PT PDB akan diminta keterangannya oleh pihak kepolisian pada hari Rabu (30/1/2019). Dikatakan Hasbi, dikarenakan Dirut PT PDB sedikit sibuk, makanya laporan awal soal pengancaman itu disampaikan kepada pihak kepolisian melalui Kuasa Hukum PT PDB.

" Dengan adanya laporan itu kita minta proses penegakan hukum dapat ditegakkan. Tak ada lagi yang kebal hukum, karena negara kita negara hukum. Dan kita minta hal ini diusut secara tuntas, "kata Hasbi.

Dari beberapa sumber yang dihimpun menyebutkan, pertemuan dan pengancaman dirumah walikota itu ada semacam unsur kesengajaan atau semacam rekayasa. Yang menjadi tandatanya kenapa pengancaman dilakukan dirumah walikota.

Hasbi menambahkan, meskipun ada kontroversi terkait pemindahan terminal penumpang itu, tidak akan menjadi halangan apapun karena pemindahan itu telah melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BXI/121/PP. 008 tanggal 9 Mei 2018.

Pada poin b menyatakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Dumai Berseri untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan yang dibangun menggunakan dana APBN.

Rencana kerjasama antara KSOP dan PT PDB dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan selaku pengelola barang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 06/2014Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Pada rapat gabungan, Selasa (29/1/2109) dengan unsur Muspida di Dumai juga membahas pematangan soal pemindahan terminal penumpang tersebut. Dan dalam rapat juga telah dibahas terkait adanya sekelompok orang yang mengancam dan menggagalkan pemindahan pelabuhan penumpang itu.

Sebagaimana diketahui, sebab Dirut PT PDB Nurul Amin, SE. MM mendapat ancaman dari salah satu oknum pengurus Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Kota Dumai disinyalir terkait pembatalan kerjasama aktifitas bongkar muat di terminal Bandar Sri Junjungan (BSJ).

Dikabarkan jasa bongkar muat di terminal penumpang tersebut nantinya akan dikelola oleh Koperasi TKBM Kota Dumai.*** (Tim)

Ket Foto : Ilustrasi