Gubri Keluarkan SE Tentang Larangan Pemberian Bantuan SosialĀ  Covid-19 untuk Kepentingan Politik

Jumat, 08 Mei 2020

BENGKALIS (KHC) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, Kamis, 8 Mei 2020, kembali mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE).

SE dengan Nomor: 143/SE/2020 itu, ditujukan kepada 9 Kepala Daerah di Provinsi Riau. Yakni, Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak, dan Wali Kota Dumai.

Adapun intisari SE Gubri tersebut tentang larangan pemberian bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk kepentingan politik.

Ada 5 poin yang disampaikan Gubri melalui SE itu, dan 4 diantaranya bersifat larangan.

Pertama, agar tidak memanfaatkan/menggunakan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik.

Kedua, penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Cukup mencantumkan logo dan nama pemerintah daerah setempat.

Ketiga, khusus untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19, tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada setempat.

Keempat, agar menghindari pendistribusian bantuan sosial untuk terdampak Covid-19 yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.

Terakhir, kelima, melaporkan penyaluran dan pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada Gubri selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau.

Selain kepada Mendagri dan Ketua Gugus Nasional Pencegahan Covid-19, SE Gubri tersebut juga ditembuskan, diantaranya kepada anggota Forkopimda Riau, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.***