Andi Eko Sebut Keputusan Hakim Benar, Ini Menjadi Pelajaran Berharga Seluruh Kepala Desa Se Indonesia

Jumat, 04 September 2020

UJUNGTANJUNG (KHC) - Andi Eko (52) menegaskan, Terkait putusan Pengadilan Negeri Rohil, Kamis (03/09/2020),kemaren,yang memvonis 2 Pelaku penyerobotan dan pemalsuan Surat Tanah miliknya di Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau selama 6 Bulan kurungan sudah benar dan sesuai fakta di persidangan.

Putusan Majelis Hakim ini,lanjutnya lagi menjadi pelajaran berharga buat seluruh Datuk Penghulu atau Kepala Desa di Seluruh Indonesia, Khususnya Kabupaten Rohil,untuk kedepannya tidak semena-mena atau sesuka hati membuat Surat tanpa melihat dasar Surat kepemilikan yang sah sehingga merugikan masyarakat pemilik tanah yang sah menurut aturan Pemerintah.

"Saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan vonis bersalah kepada para pelaku penyerobotan dan pemalsuan Surat Tanah yang saya miliki, keputusan ini menjadi pelajaran berharga buat seluruh aparat Kepala Desa atau Datuk Penghulu seluruh tanah air, khususnya Rohil agar kedepannya jangan semena-mena atau sesuka hati mereka apalagi yang lebih tragisnya hanya karena mengharapkan imbalan yang tak seberapa,mereka mau melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan Surat Tanah masyarakat,"Tegasnya.

Mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Dumai ini,menambahkan kasus yang menipannya ini bermula saat pelaku Maswardi Alias Pedi selaku Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Jumadi Alias Adi selaku ketua RT 01 pada Senin 15 Juli 2013 Sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang menimbulkan kerugian buat dirinya selaku pemilih sah Surat di tanah tersebut.

Lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama dirinya diperjual belikan oleh kedua pelaku Maswardi dan Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013 bahkan di lahan tersebut mereka berani bangun, bangunan ruko 4 tingkat yang megah tanpa rasa bersalah.

"Mereka berdua dengan berani dan merasa tak bersalah merekayasa Surat tanah tersebut,dan sempat mengatakan Surat yang Saya miliki tidak tercatat dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi sehingga Saya sebagai pemilik sahnya dirugikan, dengan pertimbangan ini kampung halaman kelahiran Saya,maka waktu itu Saya sudah melakukan upaya perdamaian dengan cara kekeluargaan serta melakukan somasi dengan mereka namun dianggap angin lalu serta tidak di gubris oleh mereka,bahkan yang lebih sadis lagi mereka berani membangun bangunan Rumah Toko (Ruko) 4 tingkat di tanah milik Saya tersebut tanpa rasa bersalah dan Sayapun langsung melaporkan kepada aparat hukum untuk mencari keadilan walaupun prosesnya sempat tersendat oleh kepentingan yang memakan waktu yang cukup melelahkan."Paparnya.

"Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang perjuangan Saya menuntut keadilan ini tak sia-sia, ini menunjukan bahwa kebenaran itu tidak akan dapat di kalahkan oleh ketidakadulan, Dan Saya tahu di belakang mereka ini semua orang-orang kuat,perjuangan masih panjang,namun Saya tetap pada prinsip hidup kebenaran dan harga diri harus di perjuangankan walau sampai darah penghabisan karena Tuhan pasti membela mereka yang benar,harga diri ni bro."Pungkasnya.***