Tahun 2021, MPR Raih Anggota JDIHN Terbaik V Kategori Lembaga Negara

Jumat, 03 Desember 2021

JAKARTA (KHC) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengucapkan selamat kepada Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono atas prestasinya dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Ucapan selamat tersebut diberikan dalam acara 'Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2021 dan Pemberian Anugerah JDIHN Tahun 2021' di Jakarta, (2/12).

Dalam penghargaan tersebut MPR meraih Anggota JDIHN Terbaik V Tahun 2021 Kategori Lembaga Negara. Penganugerahan trophy dan sertifikat kepada Ma'ruf disaksikan oleh ratusan undangan yang datang dari perwakilan kementerian, lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

Ma'ruf mengatakan prestasi yang sukses diraih tersebut merupakan bentuk reformasi birokrasi yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas dengan berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berjalan di ke-Setjen-an MPR.

“Penghargaan yang telah diraih menjadi motivasi bagi kita yang ada di ke-Setjen-an MPR untuk terus bekerja dan berinovasi," ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Ia menjelaskan MPR selama ini memiliki unit atau bagian yang mengelola informasi dan dokumentasi. Unit yang ada di Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi tersebut tidak hanya mendokumentasikan dan menginformasikan segala kegiatan pimpinan dan anggota MPR, namun juga melayani masyarakat yang ingin mengetahui aktivitas yang ada.

"Badan yang kami kelola ini sifatnya terbuka," tuturnya.

Ma'ruf memaparkan ke-Setjen-an MPR gencar menerapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, selain untuk mempercepat akses pelayanan, penerapan aplikasi teknologi juga bertujuan untuk menciptakan e-government sesuai dengan instruksi dan dorongan pemerintah.

Sementara itu, Yasonna mengatakan tema JDIHN Menyongsong Digital Government sangat tepat waktu dan relevan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah. Yasonna menilai pengelolaan JDIHN yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 merupakan sebuah tugas yang penting dalam proses penataan regulasi nasional yang sedang berlangsung.

Yasonna menegaskan Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina atau pusat JDIHN berkewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya, melalui kerja sama serta sinergi bersama semua Anggota JDIHN.

 

"Kami memberi apresiasi atas semua kinerja terbaik yang telah dicapai oleh JDIHN," pungkasnya.***

 

Sumber : Detik.com

Editor : Ricky