Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 05 Januari 2023

Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

KABARHEADLINE.COM - Terkait dugaan Korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung dalam 5 paket Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Dirut Bakti Kominfo dengan insial AAL merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kementrian Kominfo telah menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," tutur Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong seperti dilansir Tekno Liputan6com, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut Usman menuturkan, BAKTI Kominfo juga akan terus menjelaskan tugas pokok dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi sambil tetap menaati proses hukum yang berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Usman menutup pernyataannya.

Untuk diketahui, selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.