Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan 38 Butir Exctasy

Di Baca : 16758 Kali
Ket Foto : Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan 38 Butir Exctasy

BANJAR XII (KHC) - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 38 butur dengan cara di blander,di ruang Satres Narkoba Polres Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut,Senin (17/02) Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih,Rohil.

Pemusnahan BB 38 butir exctacy ini dari hasil penangkapan seorang pelaku M. Arif Rahman Alias Arif Bin Ismawan pada bulan Februari 2020 lalu,warga Suka Rukun Gang Upin Ipin, Bagan Batu, Rohil.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi SH didampingi Kasat Tahti IPTU Ruminto, Kasiwas IPTU Hendra Yardi,Kasi Propam diwakili Brigadir Wibowo dan disaksikan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH, Penasehat Hukum Prodeo diwakili M. Jefri Saragih SH dan diisaksikan oleh pelaku.

"Hari ini,Kita melakukan pemusnahan sebanyak 38 Butir Pil Exctacy dengan cara di blander,pemusnahan ini berdasarkan penetapan status barang bukti Nomor B 345/L.4.20/Euh.1/02/2020, Tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Bagansiapiapi atas nama M. Arif Rahman Alias Arif Bin Ismawan pada bulan Februari 2020 lalu."Terang KBO Juliardi SH  kepada awak media, Senin (17/2).

KBO Satnarkoba Iptu Zuliardi yang mewakili Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menambahkan pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, setelah itu dibuang kedalam septitank dan sebagian barang bukti juga untuk kepentingan persidangan pelaku dan dalam pelaksanaannya berjalan aman lancar.

Penangkapan ini,sambung Zuliardi lagi berawal dari informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Suka Rukun Gang Upin Ipin akan diIakukan transaksi narkotika diduga jenis Pil Ekstasy. Kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir, SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang sudah di TO.

Kemudian pada hari Minggu 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, anggota langsung memburu pelaku yang pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor,langsung dilakukan pengejaran yang dilakukan oleh tim opsnal dan akhirnya berbuah hasil, pelaku dibekuk saat jatuh dari sepeda motornya, hasilnya disekitar pelaku ditemukan barang bukti berupa 48 butir duga narkotika jenis Pil extasy di dalam plastik bening."Pungkas Iptu Zuliardi.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar