Di Rokan Hilir, Seorang Gadis Tewas Dianiaya Ibu Tirinya

Ahad, 22 Januari 2023

Ilustrasi

KABARHEADLINE.COM - Reno Novita perempuan berusia 22 tahun tewas diduga usai dianiaya ibu tirinya berisial AAP (40). 

Reno Novita sendiri merupakan seorang gadis yang tinggal di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu 18 Januari 2023.

Ibu kandung merasa ada kejanggalan dalam meninggalnya Reno dan membuat laporan Polisi sehingga penyebab kematian gadis tersebut terungkap.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan awalnya sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar bahwa anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, ia terkejut mendapati anaknya meninggal dalam kondisi tak wajar.

Juliandi menuturkan, ibu kandung korban melihat kondisi terakhir anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar. Selain itu, kondisi korban dalam keadaan amat kurus. Padahal, waktu korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama ibu tirinya, kondisinya tidak seperti itu.

Ibu korban juga dikatakan polisi, mendapati lebam di punggung dan benjolan di pinggang saat memandikan jenazah anaknya Kemudian, jenazah korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dari mulut dengan bau yang tidak sedap.

Meski begitu, Novi tetap dimakamkan keluarga pada hari itu. Ibu korban baru melaporkan kejanggalan kematian anaknya keesokan harinya, Kamis, 19 Januari 2023.

"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," kata Juliandi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk melakukan ekshumasi untuk mengautopsi korban, polisi mendapat titik terang penyebab kematian korban. Diketahui korban mengelami kekerasan benda tumpul pada leher, yang menyebabkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil autopsi, polisi menginterogasi sang ibu tiri dan berakhir pengakuan bahwa korban sering mendapat kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis. AAP lantas ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Juliandi, tersangka mengaku sempat menganiaya korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Akibatnya, sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia.

"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," ucap Juliandi, dikutip dari Antara News.

Akibat perbuatannya, juliandi menyebut pelaku AAP dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP.***