Teks foto : Lokasi usaha karaoke melody yang berada di jalan ombak, kelurahan rimba sekampung, kecamatan Dumai kota, kota Dumai.
DUMAI (KHC) - Warga RT 19 Kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam Karaoke Melody yang berlokasi di Jalan Ombak. Tempat hiburan tersebut diduga beroperasi hingga dini hari, bahkan sampai pagi, sehingga dinilai telah melanggar aturan jam operasional.
Keresahan warga ini muncul akibat suara bising dari aktivitas karaoke yang terus berlangsung hingga lewat tengah malam. Disebut juga situasi ini sudah berlangsung selama beberapa waktu dan berdampak pada kenyamanan serta ketenangan lingkungan sekitar.
“Setiap malam suara musik selalu terdengar keras, saya jadi sulit untuk istirahat,” ujar warga setempat.Jumat (01/08/2025).
Melihat hal ini, warga selanjutnya melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) terkait aktivitas usaha karaoke tersebut.
"Sudah dilaporkan ke pak RT, agar usaha bisa ditegur dan mereka menghormati masyarakat demi kenyamanan dan ketertiban," kata warga itu.
Menurutnya, aturan yang berlaku di Kota Dumai, tempat hiburan malam seperti karaoke seharusnya tutup maksimal pukul 02.00 Wib.
Namun berdasarkan pantauan warga, Karaoke Melodi kerap beroperasi hingga pukul 08.00 pagi.
"Saya berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan penertiban agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan bisa kembali terjaga," harapnya.
Ketua RT 19 Pardi langsung mendatangi usaha karaoke melody tersebut atas laporan warga yang buka sampai jam 8:00 Wib pagi.
“Kami minta usaha karaoke melody agar bisa saling menghormati dan menghargai di lingkungan warga, dan juga harus mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Dumai, Jika terus berlanjut, kami akan laporkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
Terkait hal ini, pengusaha karaoke melody saat dihubungi media ini belum ada pernyataan resmi dari pengelola karaoke, hingga berita diterbitkan.